indoposonline.id – Pengurus Besar Federasi Kurash Indonesia (PB Ferkushi) pimpinan Krisna Bayu mengklaim kepengerusannya sah dan berkekuatan hukum. Pasalnya, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tersebut telah dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ferkushi.
Munaslub sendiri digelar di Jakarta pada 5-6 April lalu. “Munaslub yang menunjuk Krisna Bayu sebagai Ketua Umum PB Ferkushi periode 2021-2025 secara sah menggantikan susunan Pengurus di PB Fekushi pimpinan Abdul Hafilfudin periode 2019-2023,” kata Bidang Hukum PB Ferkushi pimpinan Krisna Bayu, Rusdiwan Vyatra Iksan, SH di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Terpilihnya Krisna Bayu yang dipilih pemilik suara yang sah itu, kata Ikhsan panggilan akrab Rusdiwan Vyatra Iksan, secara otomatis bukan hanya tidak memperkenankan pihak lain menggunakan logo tetapi juga menggelar kegiatan di luar agenda PB Ferkuhsi yang sah secara hukum negara yakni Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
“Kami pastikan bahwa Munaslub dan Seleknas Kurash yang digelar di Lampung, 10-13 Juni lalu diluar agenda PB Ferkushi pimpinan Krisna Bayu, yang sah secara hukum negara,” tegasnya.