indoposonline.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama aparat Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502, dan Lantamal III menggelar patroli penegakan PPKM Mikro, Sabtu (19/6/2021) malam.
“Kami melaksanakan patroli guna menjaga ketertiban masyarakat dan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan PPKM. Sasarannya lokasi-lokasi keramaian ataupun kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan di wilayah Kecamatan Kelapa Gading,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim pada wartawan, Minggu (20/6).
Ali menambahkan, ada beberapa lokasi yang mendapatkan peringatan karena telah melanggar aturan. Di antaranya, dua lokasi di Kelurahan Kelapa Gading Timur.
“Masih melayani pembeli/makan di tempat, padahal waktunya sudah lewat dari pukul 21.00 WIB. Karena melanggar aturan, kita berikan tindakan tiga hari tutup. Mudah-mudahan tindakan ini bisa menjadi contoh bagi rumah makan atau restoran yang lain. Ini kita lakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta, khususnya di Jakarta Utara,” harapnya.
Ali mengingatkan, buat masyarakat Jakarta Utara yang belum menjalani vaksinasi untuk segera mendaftarkan diri pada sentra vaksinasi terdekat. “Selain terus menjalankan protokol kesehatan, buat warga Jakarta Utara yang berusia 18 tahun ke atas harus mengikuti vaksinasi. Mari kita ciptakan herd immunity, kekebalan dalam komunitas, sebagai upaya penyelamatan seluruh masyarakat dari paparan COVID-19,” kata Ali mengingatkan.
Kegiatan operasi ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Juaini; Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi; Dandim 0502 Jakut, Kolonel Roynald Sumendap; Asisten Pemerintahan Kota Administasi Jakarta Utara, Abdul Khalit; Kasudin Kominfotik Kota Administrasi Jakarta Utara, Herlinda Harmaini; dan Kasudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara Harlem Simanjuntak. (ibl)