Mahfud pun menjelaskan, bahwa obligor atau debitur dapat diancam pidana apabila enggan ditagih hutangnya dengan memberikan bukti-bukti palsu.
Selain itu, obligor atau debitur juga dianggap merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan melanggar hukum karena tidak mengakui apa yang sudah disahkan secara hukum. “Sudah menjadi tugas negara, pemerintah memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara. Itu intinya bisa dipakai (untuk mempidanakan),” jelas Mahfud.(ydh)
