Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wajib Tahu, Obligor Tak Bisa Bersembunyi dari Kewajiban Bayar Skandal BLBI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Wajib Tahu, Obligor Tak Bisa Bersembunyi dari Kewajiban Bayar Skandal BLBI
HeadlineHukumJabodetabek

Wajib Tahu, Obligor Tak Bisa Bersembunyi dari Kewajiban Bayar Skandal BLBI

Pak We
Pak We Published 04 Jun 2021, 22:17
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 06 04 at 19.17.53 1
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD usai pelantikan Pokja dan Sekretariat Satgas BLBI. Foto: Humas Kemenkopolhukam
SHARE

indoposonline.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan tidak ada satu pun obligor atau debitur yang dapat bersembunyi dari kewajiban bayar terhadap perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 110,4 triliun.

“Tidak ada yang bisa bersembunyi, karena di sini daftarnya ada, obligor dan debitur. Jadi kami tahu anda pun tahu. Sehingga tidak perlu saling buka, karena ini untuk negara, sehingga anda harus bekerja juga,” tegas Mahfud usai Pelantikan Pokja dan Sekretariat Satgas BLBI di Jakarta, Jumat (4/6).

Untuk itu, Mahfud meminta kepada seluruh obligor atau debitur untuk bersikap koperatif dan pro aktif terhadap kewajiban bayar tersebut. “Karena ini (menyangkut) uang negara. Kalau tidak bisa bekerjasama (kooperatif), malah lebih bagus lagi pro aktif,” ujar Mahfud.

Mahfud pun mengancam akan mempidanakan obligor atau debitur yang melakukan pembangkangan terhadap kewajiban bayar tersebut. Sebab, menurutnya, pembangkangan terhadap suatu putusan hukum dapat diancam dengan pidana. “Kalau akan terjadi pembangkangan meskipun ini perdata, bisa saja nanti berbelok ke pidana,” tegasnya.

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Mangkir, Kejagung Siapkan Panggilan Ulang untuk 6 Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus
Hendardi Nilai Akuntabilitas Penanganan Kasus Febrie oleh Kejagung Masih Dipertanyakan
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: blbi, Kejagung, Mahfud MD
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 06 04 at 18.30.55 Kapolri Resmikan Gedung Presisi Polresta Tangerang
Next Article 000 99348U Wow, Espargaro Bawa Aprilia Tercepat dalam FP1 MotoGP Catalunya

TERPOPULER

TERPOPULER
Penampilan DJ dalam acara Bondowoso Digital Days (BDD) 2026 menuai sorotan publik. Foto: TikTok @sandaranhati080
Nusantara

Viral Penampilan DJ di Bondowoso Digital Days Picu Polemik, Pemkab Evaluasi

Kriminal
Polisi Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Palu, Ayah dan Anak Tewas, Istri Selamat
27 Jul 2026, 18:00
Nasional
Papua Tengah Jadi Daerah Otonom Baru, Kantor Permanen APH Tipe A Harus Segera Berdiri
27 Jul 2026, 14:12
Ekonomi
Pemerintah Beri Insentif Bea Masuk Nol Persen untuk Impor Suku Cadang Industri MRO dan Impor LPG
27 Jul 2026, 14:55
Tekno/Science
BMHS Perkuat Ekosistem Bedah Robotik, Andalkan Teknologi Da Vinci Xi
27 Jul 2026, 20:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?