indoposonline.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan tidak ada satu pun obligor atau debitur yang dapat bersembunyi dari kewajiban bayar terhadap perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 110,4 triliun.
“Tidak ada yang bisa bersembunyi, karena di sini daftarnya ada, obligor dan debitur. Jadi kami tahu anda pun tahu. Sehingga tidak perlu saling buka, karena ini untuk negara, sehingga anda harus bekerja juga,” tegas Mahfud usai Pelantikan Pokja dan Sekretariat Satgas BLBI di Jakarta, Jumat (4/6).
Untuk itu, Mahfud meminta kepada seluruh obligor atau debitur untuk bersikap koperatif dan pro aktif terhadap kewajiban bayar tersebut. “Karena ini (menyangkut) uang negara. Kalau tidak bisa bekerjasama (kooperatif), malah lebih bagus lagi pro aktif,” ujar Mahfud.
Mahfud pun mengancam akan mempidanakan obligor atau debitur yang melakukan pembangkangan terhadap kewajiban bayar tersebut. Sebab, menurutnya, pembangkangan terhadap suatu putusan hukum dapat diancam dengan pidana. “Kalau akan terjadi pembangkangan meskipun ini perdata, bisa saja nanti berbelok ke pidana,” tegasnya.
Mahfud pun menjelaskan, bahwa obligor atau debitur dapat diancam pidana apabila enggan ditagih hutangnya dengan memberikan bukti-bukti palsu.
Selain itu, obligor atau debitur juga dianggap merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan melanggar hukum karena tidak mengakui apa yang sudah disahkan secara hukum. “Sudah menjadi tugas negara, pemerintah memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara. Itu intinya bisa dipakai (untuk mempidanakan),” jelas Mahfud.(ydh)