IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat permohonan justice collaborator (JC) dari tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026, Sony Sonjaya.
Saat ini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus masih mempelajari permohonan JC yang diajukan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.
“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi ketika dihubungi, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, tidak ada batas waktu tertentu dalam proses penelaahan permohonan tersebut. Penyidik akan terlebih dahulu mencocokkan dan menguji keterangan serta alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan.
Sebelumnya, kuasa hukum Sonny, Krisna Murti mengungkapkan, kliennya telah menyerahkan 26 nama kepada penyidik yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Nama-nama tersebut juga telah dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Total ada 26 nama. Betul, dicatat lewat BAP,” kata Krisna kepada wartawan.
