”Risiko kredit memang menjadi tantangan tersendiri bagi perbankan mengingat kita masih diliputi dengan kondisi Pandemi COVID-19. Kita sangat bersyukur OJK melakukan perpanjangan ketentuan relaksasi hingga tahun 2022,” ujarnya.
“Hal tersebut tentunya memberikan keleluasaan bagi industri perbankan dalam mengelola risiko kredit dengan lebih baik. Bank DKI juga telah melakukan sejumlah upaya perbaikan rasio kredit bermasalah melalui penagihan kredit secara intensif, pengambilalihan agunan, lelang agunan kredit, restrukturisasi kredit melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan hapus buku,” tutup Herry. (ibl/dani/msb)