Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bandel Langgar PPKM Mikro, Lima Rumah Makan di Jakut Terkena Sanksi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Bandel Langgar PPKM Mikro, Lima Rumah Makan di Jakut Terkena Sanksi
Jakarta RayaNews

Bandel Langgar PPKM Mikro, Lima Rumah Makan di Jakut Terkena Sanksi

Timur
Timur Published 02 Jul 2021, 23:49
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 06 18 at 22.05.24 e1624030301505 1
SHARE

indoposonline.id – Lima pengelola rumah makan di Jalan Gorontalo Raya, Jakarta Utara, ditindak tim pengawasan dan penindakan pelanggaran PPKM berbasis mikro Kecamatan Tanjung Priok. Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara kegiatan 1×24 jam kepada kelima pemilik rumah makan itu.
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan kelima rumah makan itu adalah melanggar ketentuan batas waktu operasional di masa PPKM mikro, Kamis (1/7) malam, kami melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan di Jalan Gorontalo Raya dengan mengerahkan sepuluh petugas gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, Babinsa, dan Polsek Tanjung Priok,” kata Plt. Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati, Jumat (2/7/2021).
Evita menuturkan, sejumlah tempat usaha, rumah makan, dan cafe di lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran menjadi target utama pengawasan petugas.
“Tim turun ke sejumlah lokasi mulai Pukul 20.00 hingga selesai dan ditemukan masih ada rumah makan yang buka melebihi waktu operasional yang telah ditetapkan. Atas pelanggaran tersebut, kami langsung menindak dengan pemberian sanksi tegas,” tandasnya.
Kawasan kuliner di Jalan Bugis dan Jalan Gorontalo Raya menjadi lokasi favorit warga Tanjung Priok. Namun sejak diberlakukannya PKKM mikro maka ada aturan yang diterapkan untuk melindungi warga dari risiko penularan COVID-19.
“Di lokasi ini memang kerap dikunjungi warga untuk mencari aneka kuliner, namun lonjakan kasus COVID-19 kembali terjadi sehinggga masyarakat harus tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) COVID-19,” ungkap Evita.
Tak lupa, Evita mengimbau kepada masyarakat Tanjung Priok agar meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman COVID-19. Kurangi beraktivitas di luar rumah dan upayakan untuk tetap berada di rumah serta mematuhi prokes dengan 5M.
“Lonjakan kasus COVID-19 masih terjadi dan itu harus diwaspadai dengan menjaga diri kita sendiri, keluarga dan orang-orang di sekitar kita dengan mematuhi prokes dan ikut serta dalam program vaksinasi,” tutupnya. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jakarta perpanjang ppkm mikro, PPKM darurat Jawa-Bali, PPKM Mikro, Prokes, rumah makan, sanksi tegas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 06 18 at 14.16.25 1 1 Ratusan Pelanggar Bangunan di Jaksel Ikut Sidang Yustisi, Setor ke Negara Rp1,1 Miliar
Next Article WhatsApp Image 2021 06 18 at 22.29.32 e1624031938870 1 Melihat UPT Rehabilitasi PMKS Jayanti, Tampung ODGJ Hingga Lansia Terlantar

TERPOPULER

TERPOPULER
ular
HeadlineJabodetabek

Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?