indoposonline.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen kepada seluruh pegawainya, menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
“Memberlakukan secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan bagi satuan kerja di Kabupaten/ Kota yang masuk kedalam kriteria level 3 dan level 4 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021,” kata ST Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (5/7).
Sementara untuk satuan kerja yang yang harus memberikan pelayanan publik, dikatakannya, pemberlakukan Work From Office (WFO) dapat dilakukan maksimal 25 persen. Namun apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor lebih dari 25 persen harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung.
“Pimpinan satuan kerja dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor,” kata Burhanuddin.
Lebih lanjut, mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu juga meminta pimpinan satuan kerja melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dan menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.
Selain itu membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan dan memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Dan pelarangan sementara cuti dan perjalanan dinas bagi seluruh pegawai Kejaksaan keluar daerah sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, kecuali untuk cuti melahirkan dan/atau sakit dan /atau karena alasan penting,” tambah Jaksa Agung. (ydh)