indoposonline.id – Kakek Abdul, 70 tahun, tega membunuh istrinya sendiri, MS, 60 tahun, di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Abdul pun ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat pasal berlapis.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, mengatakan, Abdul telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 tahun 2003 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Kapolres, Rabu (28/7).
Pelaku, jelas Azis, sempat mengelak saat diamankan pascamembunuh istrinya sendiri. Setelah ditunjukan bukti-bukti yang diperoleh dari lokasi kejadian, termasuk besi linggis yang diduga dipakai pelaku untuk memukul kepala korban serta keterangan saksi-saksi, akhirnya Abdul mengakui perbuatan sadisnya.
Terkait alasan, pelaku menyebut karena motif asmara. “Motifnya dari keterangan tersangka, dia cemburu karena istrinya beberapa kali ditemui terlihat mesra dengan seseorang atau beberapa orang,” ungkapnya. (ibl)