indoposonline.id – Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap tindak pidana penimbunan obat di PT ASA, sebuah ruko di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021).
Dikonfirmasi Ipol.id, Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh membenarkan hal tersebut. “Iya, rencananya Selasa depan dua orang akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan petugas.
Bismo menambahkan, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan info dari masyarakat bahwa ada salah satu gudang obat mencurigakan di ruko di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, ada barang obat-obatan untuk penanganan Covid-19 yang masuk di salah satu ruko tersebut.
“Anggota kita mengecek TKP dan benar didapati bahwa gudang tersebut ada menyimpan obat-obatan dalam jumlah banyak yang ternyata setelah dicek oleh Satreskrim didapatkan obat-obatan yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19,” kata AKBP Bismo pada Ipol.id.
Obat tersebut ungkap Bismo antara lain Azythromycin Hydrate ada 730 boks juga didapatkan barang bukti lain obat-obatan sepeti Flu Dexamethasone Paracetamol. “Dan jumlahnya itu banyak sekali,” tandas Bismo.
Adapun modus operandinya bahwa pelaku memasukkan obat yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 pada tanggal 5 Juli 2021. Bahkan dari tanggal 6 Juli 2021, barang bukti obat-obatan ini sudah ada yang meminta dari customer dari masyarakat.
Kemudian juga ada permintaan dari apotek. Pihak apotek, lanjut Bismo, sudah ada yang menanyakan ke gudang tersebut. Namun pihak gudang menjawab bahwa tidak ada barang obat tersebut dan tidak ada permintaan atau terhadap permintaan obat tersebut.
Tak hanya itu, pada tanggal 7 Juli 2021, Badan POM mengundang PT ASA atau pedagang besar farmasi tersebut untuk melakukan Zoom Meeting terkait stok opnam yang dimiliki pedagang terhadap obat yang dibutuhkan masyarakat saat Covid-19, di antaranya Azythromycine.
Jadi berdasarkan permintaan custumer permintaan apotek yang meminta obat-obatan kemudian undangan BPOM Zoom Meeting dan menanyakan stok obat Covid itu selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan, tidak kooperatif dalam pelaporan.
“Jadi ada unsur kesengajaan, sengaja menimbun obat-obatan untuk penanganan Covid-19,” tegas Bismo.
Adapun obat-obatan yang diduga sengaja ditimbun sangat dibutuhkan masyarakat. Seperti obat Azythromycine Dehydrate. “Bagi yang keluarganya terpapar Covid-19 pasti tidak asing dengan obat ini dan diresepkan untuk pengobatan bagi penderita Covid,” ungkap Bismo.
Selain itu, ada obat Flucadex, Paracetamol, Dexamethasone, Azythro yang masuk dalam 11 HET dalam masa Pandemi Covid-19, keputusan Kemenkes Budi Gunadi.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi menambahkan, untuk
motif ekonomi mencari keuntungan dengan menimbun, sehingga terdapat kelangkaan obat. Dan diduga atas kelangkaan obat ini diharapkan harga dapat melambung semakin tinggi.
“Obat-obatan ini bisa menyelamatkan nyawa sebanyak 3000 pasien,” ujarnya.
Fahmi menjelaskan, petugas melakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman ujung sampai akhir. Kemudian saat diperiksa bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama karena bawahannya itu bergerak atas perintah kedua pelaku.
“Dalam berjalannya penyidikan kalau pemanggilan tersangka butuh penahanan maka kami akan lakukan penahanan,” tegasnya.
Namun demikian, obat tersebut belum sempat dijual, tapi obat ini untuk didistribusikan ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. Untuk harganya pun dicek saat ini Rp 600-700 ribu rupiah.
“Jadi di pasaran bisa dicek harganya mencapai Rp 600-700 ribu untuk satu kotak isi 20 tablet, kalau dibagi ya masih mahal ya,” ungkapnya.
Menurut pengakuan mereka, aksinya baru kali ini dilakukan. Selanjutnya, Kepolisian akan komunikasikan hal ini dengan Dinkes DKI sebab keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. “Nanti kita komunikasikan dengan Dinkes untuk masyarakat,” kata Fahmi.
Dalam kasusnya, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah 18 orang saksi. Kemudian 5 orang saksi lainnya yakni ahli dari BPOM, Kemenkes, Perlindungan Konsumen Perdagangan dan ahli pidana.
Sehingga lanjut dia, ditetapkan 2 tersangka pada kasus ini yaitu direktur dan komisaris dari PT ASA tersebut dijerat dengan UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular.
“Ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara dan untuk penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka akan dilaksanakan Selasa pekan depan,” tegas wakapolres Jakarta Barat. (ibl)