indoposonline.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan dua petinggi PT Jakarta Tourisindo sebagai tersangka baru dugaan penyalahgunaan keuangan dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention tahun 2014-2015 sebesar Rp5,1 miliar. Kedua tersangka baru kasus tersebut berinisial RI selaku General Manager dan SY, Chief Accounting badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
“Keduanya ditetapkan tersangka menyusul hasil pengembangan penyidikan terhadap Irfan Sudrajat, yang sebelumnya juga ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print : 298/ M.1/Fd.1/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ashari Syam di Jakarta, Rabu (28/7).
Adapun penetapan tersangka RI dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.
Sementara untuk penetapan tersangka SY dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.
Terhadap kedua tersangka baru tersebut, Ashari mengakui penyidik belum mempertimbangkan untuk melakukan penahanan. “Atas pertimbangan Tim Penyidik, maka kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, di antaranya karena alasan kedua tersangka tersebut dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan selama ini,” ujar dia. (ydh)