Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Edhy Prabowo Divonis Lima Tahun, IJW Minta Jaksa Ajukan Banding
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Edhy Prabowo Divonis Lima Tahun, IJW Minta Jaksa Ajukan Banding
HeadlineHukum

Edhy Prabowo Divonis Lima Tahun, IJW Minta Jaksa Ajukan Banding

Timur
Timur Published 17 Jul 2021, 15:30
Share
2 Min Read
Edhy Prabowo 1
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. (Ant)
SHARE

indoposonline.id – Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah mengaku prihatin dengan hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Diketahui dalam sidang putusan perkara suap izin ekspor benih lobster yang digelar PN Tipikor Jakarta, Kamis (15/7), Edhy divonis lima tahun penjara.
Vonis tersebut dinilai terlalu ringan untuk korupsi yang dilakukan pejabat sekelas menteri tersebut. “Ya sebetulnya memprihatinkan kalau hanya divonis lima tahun penjara,” ujar Akbar saat berbincang dengan indoposonline.id, Sabtu (17/7).
Menurutnya, putusan hakim yang memvonis ringan Edhy Prabowo seakan melupakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. “Seperti bukan extraordinary crime korupsi ini,” ketus Akbar.
Untuk itu, Akbar pun meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengajukan banding terhadap vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh hakim. Dengan harapan putusan banding lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama. “Sudah sepantasnya Jaksa banding atas putusan tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ketika menjabat Menteri Perikanan dan Kelautan.
Secara rinci, Edhy dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan terkait perkara izin ekspor benih lobster.
Selain itu, Edhy juga dihukum dengan dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Edhy bahkan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 miliar dan uang sejumlah US$ 77.000. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: benih lobster, Edhy Prabowo, KKP, menteri KKP, pengadilan, terpidana korupsi benih lobster, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 65 Edhy Prabowo Divonis Lima Tahun, IJW Minta Jaksa Ajukan Banding
Next Article b95b3ff0341e3b4f9f1b2de28a3a8854 754x 1 Akhirnya Boaz Solossa Berlabuh ke Borneo FC

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Best Human Capital Awards 2026 Dorong Transformasi SDM untuk Percepatan Bisnis Berkelanjutan
23 May 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?