Indoposonline.id- Polres Metro Jakarta Selatan menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan oleh seorang suami bernama Abdul Rahman alias Ending (66) terhadap istrinya Maysuroh alias Yoyoh (63). Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Kelapa Puan, RT 10/3, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pra rekonstruksi digelar sebanyak 16 adegan dan menghadirkan 6 saksi di halaman Mapolres Jaksel, Kamis (29/7/2021). Salah satu adegan mengungkap, sebelum eksekusi dilakukan tersangka Ending sempat memastikan dahulu sang istri, Maisuroh, 63, tertidur pulas.
Tergambar pada adegan ke 7. Upaya tersangka saat itu memastikan dulu korban tertidur pulas.
Dalam jalannya prarekonstruksi itu, Ending yang sudah memegang linggis, menyentuh tubuh istrinya yang tidur di kamar dengan tangan kanannya.
Selanjutnya, tergambar dalam adegan 8 dan 9, sebanyak dua kali, pria lanjut usia yang sudah memiliki cucu itu langsung menghantam kepala istrinya dengan linggis.
Kemudian Ending meletakkan linggis di lantai dan beranjak ke luar kamar. Ending sempat duduk di teras rumahnya. Lalu dia memanggil tetangganya berisial Salim yang berstatus saksi 1.
Salim lalu masuk ke rumah yang ditempati tersangka dan korban. Salim terkejut melihat korban bersimbah darah di tempat tidur. Karena terkejut, dia lalu memanggil saudaranya BH selaku saksi 2 ikut masuk ke rumah. Serupa dengan Salim, BH menyaksikan korban berlumuran darah di bagian kepala.
Pada prarekonstruksi itu, tersangka dan saksi didampingi personel Tim Inafis Polres Metro Jaksel dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jaksel. Prarekonstruksi ini turut menggambarkan denah rumah tempat pembunuhan terjadi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Achmad Akbar mengatakan, prarekonstruksi bertujuan memastikan atau meyakinkan kembali unsur pidana yang saat ini dipedomani oleh rekan rekan penyidik pada kasus pembunuhan tersebut.
“Melibatkan enam orang saksi warga,
kemudian dilakukan dengan adegan sebanyak 16 adegan pra rekonstruksi,” kata Achmad usai pra rekonstruksi itu.
Ending menghabisi nyawa istrinya, Maisuroh di rumah yang keduanya huni di Jalan Kelapa Puan, RT 10/3, Jagakarsa, Jaksel pada Selasa (27/7/2021). Motif pembunuhan diduga lantaran dia cemburu karena sang istri kerap terlihat dengan sejumlah pria.
Sementara itu, dalam kasus ini tersangka Ending dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (ibl)