indoposonline.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ketika menjabat Menteri Perikanan dan Kelautan.
Secara rinci, Edhy dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan terkait perkara izin ekspor benih lobster.
Selain itu, Edhy juga dihukum dengan dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, Albertus Usada, Kamis (15/7).
Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 miliar dan uang sejumlah US$ 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa. Dengan catatan, kata Hakim, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang uang pengganti tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun,” kata Albertus.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi putusan hakim terhadap Edhy Prabowo. Dengan begitu, Majelis Hakim menolak permintaan Edhy Prabowo yang sebelumnya ingin dibebaskan dengan alasan punya istri dan anak.
“Ya kalau dia meminta belas kasihan dengan alasan macam-macam itu, dia harusnya ingat waktu mau menerima uang yang tidak jelas berasal dari korupsi,” ujarnya.
Untuk itu, Boyamin pun mendukung putusan majelis hakim yang menghukum Edhy Prabowo, yang tersangkut korupsi perizinan ekspor benih lobster. “Ingatlah bahwa itu adalah uang negara, duitnya rakyat kecil. Jadi sebelum melakukan dugaan korupsi atau menerima uang itu, ya harus memikirkan rakyat kecil dan negara sehingga tidak perlu diproses oleh hukum,” tegasnya. (ydh)