Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Syarat Wajib jika Ingin Bepergian ke Pulau Seribu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ini Syarat Wajib jika Ingin Bepergian ke Pulau Seribu
HeadlineJabodetabek

Ini Syarat Wajib jika Ingin Bepergian ke Pulau Seribu

Pak We
Pak We Published 12 Jul 2021, 11:00
Share
2 Min Read
Pulau Seribu
Ilustrasi. Salah satu anggota Polres Kepulauan Seribu sedang berjaga di salah satu pelabuhan. Foto: Polres Kepulauan Seribu (Foto diambil sebelum pandemi)
SHARE

indoposonline.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan sejumlah syarat wajib untuk layanan transportasi kapal kepada penumpang dari dan menuju Kepulauan Seribu.
Kepala Satuan Pelaksanan Pelayaran UP Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo di Jakarta, Senin, mengatakan, penumpang harus mempunyai surat vaksin COVID-19, surat tanda pengenal berupa KTP, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi dan surat keterangan negatif COVID-19.
“Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat menggunakan jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan,” ujar Sulistiyono.
Ia mengatakan aturan tersebut berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Kepulauan Seribu.
“Selama PPKM Darurat layanan transportasi kapal Dishub hanya melayani warga pulau, TNI/Polri maupun petugas kesehatan. Tidak melayani untuk wisatawan,” pungkasnya.
Hal itu karena kawasan wisata yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penutupan sektor pariwisata di Kepulauan Seribu selama 3-20 Juli 2021 sebagai upaya antisipasi Covid-19. “Selama PPKM Darurat kawasan wisata di Kepulauan Seribu ditutup sementara,” kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu Puji Hastuti, Rabu (7/7).
Kebijakan itu berkaitan dengan Keputusan Gubernur nomor 875 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19. SK Kadis Parekraf nomor 440 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM di sektor pariwisata juga menjadi acuan penutupan sementara ini.
Puji mengatakan, selama dua pekan lebih, destinasi wisata di Kepulauan Seribu yang ditutup misalnya pantai, “spot snorkeling”, hingga “diving”.
Selama penutupan sementara ini, Puji juga berharap para pengelola kawasan wisata bisa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. “Diharapkan selama penutupan ini bisa digunakan pengelola untuk penguatan protokol kesehatan,” ucap Puji.
Ia menambahkan, masyarakat juga diharapkan mengikuti imbauan pemerintah untuk tetap beraktivitas di rumah. (wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dishub DKI, kepulauan seribu, pemkab kepulauan seribu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Bupati Bekasi Dikebumikan di Pemakaman Keluarga
Next Article covdi-19 di korea Penderita COVID-19 di Korea Bertambah 1.100 Orang

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Jakarta Raya
Gegara Komponen Listrik Digasak Pencuri, Jalan Laksamana Malahayati Jatinegara Gelap Tanpa Cahaya
07 May 2026, 12:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?