indoposonline.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menghadirkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (26/7).
Azis akan memberikan kesaksian terkait perkara dugaan suap yang menjerat Walikota Tanjungbalai non aktif, M Syahrial.
“Informasi yang kami terima, Azis Syamsuddin telah mengkonfirmasi bersedia mengikuti persidangan dimaksud,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/7).
Selain Azis, Jaksa KPK juga menghadirkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. “Benar, sesuai jadwal akan menghadirkan saksi dalam persidangan, di antaranya Azis Syamsuddin dan Stepanus Robin Pattuju,” tambah Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan pemberian uang oleh Walikota non aktif Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,3 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju. Pemberian uang tersebut diduga usai pertemuan antara ketiga tersangka yang difasilitasi oleh Azis di rumah dinasnya.
Ketiga tersangka adalah Walikota Tanjungbalai M Syahrial, Pengacara Maskur Husain, dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju. Pemberian uang bertujuan agar KPK menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret M Syahrial.
Terkait kasus itu, penyidik KPK sebelumnya juga telah mengkonfirmasi Azis Syamsuddin pada Rabu (9/7), di antaranya soal awal perkenalan Azis dengan Stepanus. Selain itu terlait pemberian fasilitas pertemuan antara Stepanus dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. “Dugaan memfasilitasi oleh saksi (Azis) untuk dilakukannya pertemuan di rumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR, antara tersangka SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan tersangka MS ( M Syahrial),” ujar Ali.
Keterangan anggota Komisi III DPR, dikatakannya, akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, untuk disampaikan di depan persidangan Tipikor.(ydh)