indoposonline.id – Menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Jajaran Polda Metro Jaya, tak terkecuali Polres Metro Jakarta Selatan berkeliling ke sejumlah titik untuk sosialisasi PPKM Darurat kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Patuhi pelaksanaan PPKM Darurat yang mulai berlaku 3 – 20 Juli 2021, mulai pukul 00.00 WIB,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Dalam sosialisasinya, Azis berdiri di kendaraan bak terbuka Satuan Lalu Lintas sembari menyosialisasikan PPKM Darurat dengan menggunakan pengeras suara.
Azis didampingi Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto menyampaikan tata tertib dalam PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021.
Sejumlah titik yang disasar di antaranya melewati Jalan Dharmawangsa, Jalan Wijaya, Gunawarman hingga kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun PPKM Darurat ditandai dengan pelaksanaan 100 persen kerja dari rumah (WFH) untuk sektor non esensial dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring.
Namun, pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal tetap berjalan normal 100 persen namun dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Sektor kritikal itu yaitu sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.
Selanjutnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Sementara, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat. Tentunya dengan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.
Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Tak hanya itu, kegiatan di mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya dan di fasilitas umum ditiadakan, serta kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara.
Perlu diketahui, gelaran pada resepsi pernikahan pun dibatasi sebanyak 30 orang, dan tidak menyediakan makanan di tempat penyediaan makanan. Hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. (ibl)