indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tuntutan 11 tahun penjara terhadap mantan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, telah dipertimbangkan dahulu berlandaskan fakta, analisa dan pertimbangan hukum.
“Bagi KPK, tuntutan terhadap suatu perkara harus betul-betul berlandaskan fakta, analisa, dan pertimbangan hukumnya. Karena penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7).
Seperti diketahui, sejumlah aktivis antikorupsi menilai tuntutan 11 tahun terhadap Juliari masih jauh dari tuntutan maksimal. Umumnya, mereka ingin agar Juliari dituntut 20 tahun penjara atau seumur hidup. Juliari terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Ali menyatakan, tuntutan 11 tahun terhadap Juliari telah berdasarkan hasil penyelidikan oleh KPK, khususnya terkait operasi tangkap tangan (OTT). “Sejauh ini, kami pastikan bahwa penerapan pasal TPK pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya,” ujarnya.
Sementara, Ali menyebutkan, bahwa OTT adalah produk dari penyelidikan tertutup, bukan hasil dari case building melalui penyelidikan terbuka, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh tim penyelidik.
Meskipun begitu, hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Hal itu sebagaimana dilakukan KPK saat ini dalam menyidik korupsi bansos tersebut.
“KPK memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini. Namun, KPK berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum,” ujarnya.
Ali pun mengajak semua pihak untuk patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kami terus berharap dukungan dari seluruh masyarakat, bahwa mencegah dan memberantas korupsi adalah komitmen dan langkah yang akan dan terus kita lakukan bersama-sama,” harap dia.(ydh)
Juliari Dituntut 11 Tahun, KPK: Berlandaskan Fakta, Analisa dan Pertimbangan Hukum
