Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kapal Bermuatan Nikel Terdampar di Konawe Cemari Laut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kapal Bermuatan Nikel Terdampar di Konawe Cemari Laut
HeadlineNusantara

Kapal Bermuatan Nikel Terdampar di Konawe Cemari Laut

Pak We
Pak We Published 18 Jul 2021, 21:50
Share
2 Min Read
kapan tenggelam
Kapal bermuatan nikel yang karam. Foto: Antara
SHARE

indoposonline.id – Sebuah kapal tongkang berisi nikel dalam kondisi nyaris terbalik dilaporkan masih berada di bibir Pantai Batu Gong, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kapal tersebut, kini mencemari biota laut dan ekosistem di sekitar lokasi kejadian. 
Hal tersebut terjadi karena diduga tali kapal tongkang putus saat dihantam ombak besar disertai angin kencang tidak jauh dari pabrik pemurnian (smelter) nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI). Sedangkan pemilik kapal tongkang yang mengakibatkan pencemaran di wilayah tersebut belum diketahui identitasnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES)Erwin Usman menyampaikan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan jajaran Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sultra harus segera mengambil langkah-langkah stretegis, cepat, dan terukur.
“Hal ini untuk menggelar investigasi dan mencegah terjadinya pencemaran terhadap biota laut dan ekosistem di sekitar lokasi peristiwa,” katanya dikonfirmasi indoposonline.id, Minggu (18/7).
Langkah ini juga katanya, bertujuan untuk mengetahui siapa pemilik dan penanggung jawab kapal tongkang itu.
“Bila ditemukan unsur kelalaian dalam investigasi itu, maka kementerian LHK dapat mengambil langkah penegakan hukum dengan membawanya ke pengadilan,” tegasnya. 
Dikatakannya, agar korporasinya dimintai pertanggungjawaban hukum pidana bagi penanggung jawabnya, dan ganti rugi untuk pemulihan ekologi dan lingkungan hidup terdampak.
Menurutnya, langkah ini untuk memastikan korporasi pelaku usaha pertambangan agar sejak awal menerapkan prinsip kehati-hati dini. Dalam berusaha (precautionary principle), sebagaimana roh dan amanat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) No. 32 Tahun 2009.
Precautionary principle atau prinsip kehati-hatian ini menekankan pada bagaimana melakukan pencegahan, agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran. Lebih jauh lagi, prinsip ini juga mengatur mengenai pencegahan agar tidak terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
“Prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Hal ini jelas ditegaskan dalam Pasal 87 ayat (1) UU PPLH,” tutupnya.(ibl) 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: konawe, lingkungan hidup, pencemaran laut
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ketadatangan atlet indonesia Kedatangan Atlet Indonesia di Olimpiade Tokyo Disambut Dubes RI
Next Article Korban penembakan Kisah Keluarga Korban Penembakan di Duren Sawit Tak Punya Uang Untuk Visum, Laporan Sempat Ditolak Polisi

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?