indoposonline.id – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melaksanakan lelang barang rampasan dari mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Udar Pristono. Udar adalah terpidana perkara korupsi pencucuian uang dan korupsi bus Transjakarta.
Lelang dilakukan lantaran vonis terhadap terpidana tersebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. “Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor : 655 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Maret 2016, Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan akan mengadakan lelang barang rampasan dalam perkara tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (15/7).
Barang rampasan yang akan dilelang terdiri dari tiga unit kondotel yang berlokasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. “Barang rampasan tersebut akan dilelang secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujar Leonard.
Sebagai informasi, Udar Pristono, mantan Kadishub DKI Jakarta era Ahok, dihukum 13 tahun penjara. Sebelumnya ia dihukum 5 tahun penjara di tingkat pertama dan 9 tahun penjara di tingkat banding. Udar diseret jaksa di kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta pada tahun 2012 dan 2013. Kerugian negara mencapai puluhan miliaran rupiah.
Berikut barang rampasan yang akan dilelang:
1 (satu) unit Condotel Mercure Bali-Legian No. Unit 416 A lantai 4 type deluxe Balcony, SHGB (Induk) No. 26 Badung atas nama PT. Budi Mulia Prima Realty berkedudukan di Jakarta, Luas 28,2 M2 Semigross, terletak di Jl. Sriwijaya No. 1 Legian Kabupaten Badung Bali dengan harga limit senilai Rp 1.113.280.000,- dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp.225.000.000,-;
1 (satu) unit Condotel The Legian Nirwana Suites No unit 1322, Garden View, type Standar, Wing 1 lantai 3 atas nama Imelda Nursanti Rimba, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No 243/III/ Wing 1 Badung atas nama PT Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat, Luas 43,70 M2, terletak di Jl Melasti No 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit senilai Rp 1.327.900.000,- dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp.270.000.000,- ;
1 (satu) unit Condotel The Legian Nirwana Suites No unit 1406, type Standar, Wing 1 lantai 4 atas nama Wibisono Soedjalmo, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No 405/IV/Wing 1 Badung atas nama PT Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat, Luas 43.90 M2, terletak di Jl Melasti No 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit senilai Rp 1.333.780.000,- dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp 272.000.000,- ;
“Berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar Nomor : S-2682/WKN.14/KNL.01/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Penetapan Jadwal Lelang, KPKNL Denpasar akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tersebut pada Rabu, 28 Juli 2021 pukul 08.45 – 09.45 WIB (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet) atau pukul 09.45 – 10.45 WITA,” terang Leonard.
Mantan Kadishub DKI Udar Pristono telah divonis 13 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,709 miliar subsider 4 tahun kurungan oleh Mahkamah Agung. Pasalnya, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan armada bus transjakarta tahun 2012 dan 2013. Udar bahkan juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ydh)