Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ditelaah Petugas Gabungan, Gakkumdu Jaktim Putuskan Pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti Terdapat Unsur Pidana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Ditelaah Petugas Gabungan, Gakkumdu Jaktim Putuskan Pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti Terdapat Unsur Pidana
Politik

Ditelaah Petugas Gabungan, Gakkumdu Jaktim Putuskan Pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti Terdapat Unsur Pidana

Farih
Farih Published 03 Dec 2024, 17:45
Share
2 Min Read
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (3/12/2024). Foto: Ist
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (3/12/2024). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kasus pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Makasar, terus bergulir. Bahkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur akhirnya mengeluarkan rekomendasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar mengungkapkan, berdasar hasil penelaahan gabungan terdapat unsur pidana dalam kasus.

Hal tersebut berdasarkan penelaahan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Timur, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (2/12/2024) malam.

Bahwa tindakan Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti memerintahkan Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat pemungutan suara termasuk dugaan tindak pidana.

“Dari semua unsur yang ada, Gakkumdu menyatakan bahwa ini sudah layak dilimpahkan kepada penyidikan,” tegas Ahmad pada awak media di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (3/12/2024).

Karena sudah layak dilimpahkan ke tahap penyelidikan, Bawaslu bakal melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut atas kasus di TPS 28 Pinang Ranti.

Nantinya, lanjut Ahmad, penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut memastikan unsur pidana kasus.

“Kami (Gakkumdu Jakarta Timur) sepakat (terdapat dugaan tindak pidana), dan kami akan melimpahkan kepada penyelidikan. Kemudian nanti akan diproses selanjutnya sesuai regulasi yang ada,” tambah Ahmad.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Timur (Bawaslu Jaktim) mendapati adanya dugaan pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.

Bawaslu mendapati ada 19 surat suara tidak terpakai yang dicoblos petugas ketertiban TPS, beruntung pelanggaran itu dapat dicegah pengawas TPS jajaran Bawaslu Jakarta Timur. Total 19 surat suara tercoblos hanya satu surat suara yang dimasukkan ke dalam kotak suara, sedangkan 18 surat suara lainnya dapat diamankan pengawas TPS Bawaslu Jaktim. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gakkumdu, pilkada jakarta, Pilkada Serentak 2024, Pinang Ranti, tps
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata Wahyu Dinata: Cagub Raih Lebih dari 50 Persen Sah Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Jakarta
Next Article Cawagub Jateng, Hendrar Prihadi. Foto: Instagram @hendrarprihadi Nongol di KPK, Cawagub Jateng Ngaku Diperiksa Kasus Korupsi Pemkot Semarang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA00441
HeadlineHukum

KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?