Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wahyu Dinata: Cagub Raih Lebih dari 50 Persen Sah Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Wahyu Dinata: Cagub Raih Lebih dari 50 Persen Sah Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Jakarta
Politik

Wahyu Dinata: Cagub Raih Lebih dari 50 Persen Sah Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Jakarta

Farih
Farih Published 03 Dec 2024, 17:35
Share
2 Min Read
Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata
Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Proses rekapitulasi suara masih berlangsung di tingkat KPU Kota. Pasca penghitungan suara yang berlangsung beberapa hari, sejumlah wilayah pun mulai terlihat perolehan suara dari tiga cagub yang bertarung.

Ditengah proses penghitungan suara. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata menegaskan pasangan calon Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang meraih suara lebih dari 50 persen maka sah untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta.

“Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” kata Wahyu usai membuka rekapitulasi hasil perolehan pilkada yang digelar di KPU Kota Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024).

Pada pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang DKJ. Dijelaskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Sementara di pasal 10 ayat 3 ditambahkan jika tidak ada pasangan gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh 50 persen suara maka dilakukan putaran kedua yang diikuti pasangan calon yang memiliki suara terbanyak pertama dan kedua.

Wahyu mengatakan hingga saat ini belum mengetahui jumlah perolehan suara ketiga pasangan calon karena baru KPU Kepulauan Seribu yang telah merampungkan rekapitulasi hasil perolehan suara.

Sementara itu, KPU Jakarta Timur baru memulai Senin (2/12/2024) malam dan KPU Jakarta Utara pada hari ini serta esok kota-kota lain juga memulai rekapitulasi.

“Kita berharap hingga tanggal 6 Desember 2024 sudah selesai semua dan kami lakukan rekapitulasi di tingkat provinsi,” kata dia.

Sementara untuk di Sirekap yang ditampilkan hanya data C1 hasil pemilihan dan bukan tabulasi hasil perolehan suara.

“Semoga rekapitulasi di tingkat kota berjalan aman dan lancar serta selesai sesuai waktu,” kata dia.

Sementara itu, jika nanti ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen maka akan ditetapkan sebagai pemenang. Namun jika tidak ada yang memperoleh capaian tersebut, pihaknya siap melakukan putaran kedua.

“Nanti itu semua dapat diketahui di rekapitulasi tingkat provinsi,” tandasnya.(Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cagub, kpu, pilkada jakarta, Pilkada Serentak 2024, wahyu dinata
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article longsor Longsor di Lebak, Remaja 14 Tahun Tewas Tertimpa Bangunan
Next Article Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (3/12/2024). Foto: Ist Ditelaah Petugas Gabungan, Gakkumdu Jaktim Putuskan Pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti Terdapat Unsur Pidana

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?