Indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (23/7), kembali memeriksa pimpinan korporasi terkait penyidikan dugaan korupsi PT Asabri. Kali ini, korps adhyaksa melalui penyidik pidana khusus memeriksa jajaran petinggi PT Pool Advista Indonesia. Mereka di antaranya dua orang saksi berinisial M dan MYP. Keduanya menjabat sebagai direktur perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kedua saksi diperiksa guna kepentingan penyidikan korupsi BUMN tersebut. “Selain itu untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi PT Asabri,” kata Leonard, Sabtu (24/7).
Dalam pemeriksaan, disebutkan Leo, penyidik mencecar M dan MYP terkait penyitaan aset. Namun belum disebutkan aset yang dimaksud telah disita oleh penyidik. “Pada pokoknya, keduanya diperiksa terkait penyitaan aset,” jelasnya.
Dalam kasus Asabri, Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka di antaranya, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Kepala Divisi Investasi Asabri (periode 2012-2017 Ilham W Siregar, mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri dan Sonny Widjaja, Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Ada pula, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015) Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019) Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Dari sembilan tersangka, penyidik baru melimpahkan ke tahap dua terhadapntujuh berkas tersangka. Sedangkan dua berkas perkara atas nama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat masih dalam proses melengkapi berkas atau P21.(ydh)