Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kementerian PUPR Groundbreaking Huntap untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Kupang dan Alor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Kementerian PUPR Groundbreaking Huntap untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Kupang dan Alor
NusantaraPUPR

Kementerian PUPR Groundbreaking Huntap untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Kupang dan Alor

Iqbal
Iqbal Published 05 Jul 2021, 19:55
Share
3 Min Read
SHARE

indoposonline.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai membangun hunian tetap atau huntap Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) untuk merelokasi masyarakat terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Bencana hebat ini terjadi pada April 2021 lalu.
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, pembangunan huntap di Kabupaten Lembata ditarget sebanyak 700 unit dan di Adonara, Kabupaten Flores Timur 300 unit. Pembangunannya telah memasuki tahap konstruksi. Selain itu, ada juga pembangunan huntap di lokasi lain yang diusulkan oleh kepala daerah setempat kepada Menteri PUPR, di antaranya Kota Kupang dan Kabupaten Alor.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan, rehabilitasi dan rekonstruksi pada wilayah terdampak bencana tidak hanya membangun kembali rumah yang rusak. Tetapi juga sebagai upaya membangun kembali permukiman baru yang tangguh terhadap bencana.
ALOR 2
“Pendekatannya adalah build back better, tidak sekadar membangun dengan kerentanan yang sama terhadap bencana. Tapi membangun lebih baik dan lebih aman dari sebelumnya,” kata Menteri Basuki.
Pembangunan huntap RISHA beserta prasarana dasar permukiman di Kota Kupang dan Kabupaten Alor, NTT dilaksanakan secara serentak. Kegiatan ditandai dengan kegiatan peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Ketua Satgas Penaggulangan Bencana NTT dan NTB Kementerian PUPR, Widiarto, yang diwakili Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Nusa Tenggara II Kementerian PUPR, Yublina D Bunga untuk di Kabupaten Alor dan diwakili Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (Balai PPW) NTT Herman Tobo di Kota Kupang, Senin (5/7).
ALOR 3
“Pembangunan rumah huntap ini dengan prinsip ‘Build Back Better, menggunakan teknologi RISHA (Rumah Instan Sehat Sedehana), yang memiliki keunggulan tahan gempa, pelaksanaan lebih cepat, dan bisa tumbuh berkembang,” ungkap Widiarto dalam sambutannya tertulisnya.
Dikatakan Widiarto, pembangunan huntap di Kota Kupang akan dilakukan sebanyak 172 unit dan di Kabupaten Alor 333 unit. Ini sesuai lahan yang tersedia dan clean and clear yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Kabupaten Alor.
ALOR 4
Hunian tetap yang dibangun memiliki tipe 36 dengan luas tanah 108 m2 dan dilengkapi prasarana dasar permukiman. Antara lain, jaringan air bersih, jalan lingkungan, saluran drainase, dan fasilitas umum lainnya. Diharapkan pembangunan rumah dan seluruh prasarana pendukungnya ini dapat diselesaikan dalam lima bulan ke depan.
Menurut Widiarto, groundbreaking ini merupakan awal dan simbol komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama melaksanakan pembangunan hunian tetap.
Percepatan pembangunan Huntap RISHA tidak lepas dari upaya pendampingan Kementerian PUPR melalui Tim Ditjen Perumahan dan Tim Ditjen Cipta Karya dalam penetapan lokasi beserta dengan kesiapan legalitas lahannya. Proses ini membutuhkan waktu karena harus melalui beberapa tahapan terkait kelayakan teknis dan administrasi, proses dialog, penyepakatan, dan serah terima dengan pemilik lahan.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Infrastruktur, kementerian pupr, menteri pupr basuki
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Begini Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban di saat Pandemi Covid-19
Next Article ppsu 1 okeh Pemkot Jaksel Didik Petugas PPSU Urus Pemulasaran Jenazah COVID-19

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?