indoposonline.id – Menjelang IdulAdha 1442 Hijriyah, diperlukan edukasi bagaimana prosesi pemotongan hewan kurban yang sebenarnya. Mulai dari pengetahuan hingga teknik dalam memotong hewan kurban.
Seperti yang dilakukan oleh Ikatan Alumni UIN (KALUIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Mereka mengedukasi masyarakat dengan menggelar Diklat Virtual Penyelenggaraan dan Teknik Pemotongan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19.
Ketua Umum IKALUIN Syarif Hidayatullah Jakarta, TB Ace Hasan Syadzily, mengatakan, dalam kondisi pandemi maka penyelenggaraan kurban harus mengikuti ketentuan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Bukan saja bagaimana memilih hewan dan menyembelihnya secara sehat, tapi juga pelaksana penyelenggaraan kurban juga harus terbebas dari potensi Covid-19.
Ditegaskan, IKALUIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat akan terus mengedukasi penyelenggaraan kurban di masa pandemi.
Sementara Wakil Ketua IKALUIN Syarif Hidayatullah Jakarta, KH Asrorun Niam Sholeh, dalam pengantar diklat, menyampaikan, edukasi penyelenggaraan kurban di masa pandemi bukan hanya melalui diklat virtual semacam ini. Tetapi juga melalui sosialisasi panduan, seperti poster cetak atau digital untuk disebarkan ke masyarakat yang akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.
“Sehingga masyarakat mendapatkan panduan yang jelas bagaimana tata cara menyiapkan hewan kurban, memotong hewan kurban, sampai mendistribusikan hewan kurban di masa Covid-19,” tuturnya, Senin (5/7).
Di diklat virtual ini, sebagai narasumber hadir Ustaz Rakhmad Zailani Kiki, penulis buku Kurban di Masa Pandemi Covid-19 Adopsi Metode HACCP terbitan Jakarta Islamic Centre (JIC); dan KH Muzbi Wujdi, Dewan Pembina JULEHA (Juru Sembelih Halal) Indonesia.
Dalam materinya, Ustaz Rakhmad Zailani Kiki, mengatakan, penyelenggaraan kurban di masa Pandemi Covid-19 dengan adopasi metode HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) merupakan serangkaian tindakan yang harus dilakukan penyelenggara kurban. Sejak diterima, hewan kurban yang harus diperiksa kesehatannya, ketika pemotongan, pencacahan, pengemasan sampai pendistribusian juga wajib menerapkan HACCP.
Pada saat penerimaan hewan kurban, penyelenggara harus menguasai ilmu tentang zoonosis atau penyakit menular dari hewan kurban ke manusia, harus memiliki kemampuan mendiagnosa hewan kurban yang sedang sakit. Yakni, dengan melakukan pemeriksaan ke beberapa bagian hewan kurban.
Pada penyelenggaraan kurban di masa pandemi , Ustaz Rakhmad Zailani Kiki, menyampaikan yang harus diutamakan adalah keselamatan manusia, terutama penyelenggara, bukan hewan kurban.
Karenanya, seluruh personal yang terlibat dalam proses penyelenggaraan kurban, dari penerimaan, pemotongan, pencacahan sampai pendistribusian sudah lulus tes PCR. Mereka juga sudah divaksin, tidak memiliki penyakit menular serta sudah siap dan memahami tugas-tanggung jawab masing-masing.
Seluruh petugas ditempatkan, diinapkan di ruang khusus H-1 dan diperiksa lagi kesehatannya sebelum pelaksanaan pemotongan hewan.
Sedangkan KH Muzbi Wujdi, menjelaskan, pentingnya penyelenggara kurban menyiapkan tempat yang layak dan higienis untuk penyelengaraan kurban. Seperti tersedianya tempat pembuangan kotoran dan darah hewan kurban.
“Jangan sampai kotoran dan darah hewan kurban dbuang ke saluran air atau got yang jika tersumbat dapat menularkan bakteri yang merugikan warga sekitar,” sarannya.
Selain itu, tempat penyelenggaran kurban harus terbagi baik dengan jarak yang sesuai untuk menghindari pencemaran. Misalnya, jarak tempat hewan yang ditampung sementara dengan jarak tempat penyembelihan, tempat pemotongan, tempat pencacahan, dan tempat pengemasan.
Petugas harus dilengkapi dengan pakaian dan perlengkapan yang dapat melindungi dirinya dari pencemaran atau terpapar mikroba. Seperti bakteri, parasit, cendawan dan virus.
“Dan yang tidak kalah penting, alat untuk menyembelih hewan kurban harus tajam dan dapat langsung memutus tiga saluran, yaitu saluran pernafasan (hulkum), saluran makanan (mari’) dan dua urat nadi (wadajain) dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau atau golok dari leher hewan kurban yang disembelih,” katanya lagi.
Kendati demikian, di Mahzab Syafi`i, dibolehkan dengan dua gerakan, tetapi harus dilakuan dalam gerakan yang cepat dengan jeda waktu yang sangat singkat. (ibl)