indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 10 Manager Investasi (MI) sebagai tersangka korporasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan secara maraton terhadap pengurus-pengurus MI.
“Dari hasil ekspos tersebut ditemukan fakta reksadana yang dikelola MI pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen, karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan atau dimanfaatkan oleh MI senilai Rp22,7 triliun,” kata Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (28/7) malam.
Disebutkannya, perbuatan MI tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait. Adapun sepuluh tersangka korporasi tersebut yakni, PT IIM; PT MCM; PT PAAM; PT RAM dan PT VAM. Selain itu, ada nama PT ARK; PT OMI; PT MAM; PT AAM dan PT CC.
Ditegaskan Leonard, MI tersebut dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain korporasi, Kejagung sebelumnya juga menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus Asabri. Kesembilan tersangka di antaranya, Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat, Kepala Divisi Investasi Asabri (periode 2012-2017) Ilham W Siregar, mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Selain itu, ada pula Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015) Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019) Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kesembilan tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa), dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ydh)