indoposonline.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan kepada jajarannya untuk mengawasi penggunaan dana APBN dan APBD yang diperuntukkan bagi program Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bahkan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk tidak segan menuntut maksimal para pelaku korupsi tersebut.
“Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak K/L/Pemerintah Daerah apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini,” tegas ST Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (5/7) di Jakarta.
Diakuinya, saat ini pihaknya masih menemukan pelanggaran tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan program pencegahan Covid-19. Seperti adanya dugaan penyalahgunaan alat kesehatan dan kerumunan oleh oknum tertentu.
Terkait hal itu, Jaksa Agung meminta agar para pelaku tindak pidana tersebut dituntut secara maksimal. “Sehingga hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan,” tegas Jaksa Agung.
Dia pun meminta kepada jajarannya agar berkoordinasi dengan Kepolisian, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, BAPAS, Penasihat Hukum dan pihak lainnya dalam hal pelaksanaan tugas penuntutan dalam penanganan perkara pidana umum, pelaksanaan tugas dan fungsi pada pidana khusus serta bidang intelijen dan bidang perdata dan tata usaha negara. Sehingga pelaksanaan tugas dapat tetap terselenggara dengan baik, lancar, tidak terkendala selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Kejaksaan juga harus melaksanakan koordinasi dalam rangka optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat dengan pihak terkait. “Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan,” tambah Jaksa Agung. (ydh)