Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korupsi Dana PPKM Darurat, Siap-Siap Pelakunya Bakal Dituntut Maksimal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Korupsi Dana PPKM Darurat, Siap-Siap Pelakunya Bakal Dituntut Maksimal
Hukum

Korupsi Dana PPKM Darurat, Siap-Siap Pelakunya Bakal Dituntut Maksimal

Timur
Timur Published 05 Jul 2021, 18:21
Share
2 Min Read
SHARE

indoposonline.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan kepada jajarannya untuk mengawasi penggunaan dana APBN dan APBD yang diperuntukkan bagi program Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bahkan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk tidak segan menuntut maksimal para pelaku korupsi tersebut.
“Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak K/L/Pemerintah Daerah apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini,” tegas ST Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (5/7) di Jakarta.
Diakuinya, saat ini pihaknya masih menemukan pelanggaran tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan program pencegahan Covid-19. Seperti adanya dugaan penyalahgunaan alat kesehatan dan kerumunan oleh oknum tertentu.
Terkait hal itu, Jaksa Agung meminta agar para pelaku tindak pidana tersebut dituntut secara maksimal. “Sehingga hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan,” tegas Jaksa Agung.
Dia pun meminta kepada jajarannya agar berkoordinasi dengan Kepolisian, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, BAPAS, Penasihat Hukum dan pihak lainnya dalam hal pelaksanaan tugas penuntutan dalam penanganan perkara pidana umum, pelaksanaan tugas dan fungsi pada pidana khusus serta bidang intelijen dan bidang perdata dan tata usaha negara. Sehingga pelaksanaan tugas dapat tetap terselenggara dengan baik, lancar, tidak terkendala selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Kejaksaan juga harus melaksanakan koordinasi dalam rangka optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat dengan pihak terkait. “Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan,” tambah Jaksa Agung. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jaksa agung, kejaksaaan agung, korupsi bansos, korupsi covid, korupsi PPKm darurat, PPKM Darurat, sanksi tegas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Yoseph Taher Raih Gelar Juara Catur Bhayangkara 2021
Next Article WhatsApp Image 2021 06 22 at 23.02.31 2 Asyik, Usai Vaksinasi Anak-anak Dapat Hadiah Seliter Susu

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?