Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kota Tangerang Selatan Siapkan Aturan Pelaksanaan PPKM Darurat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Kota Tangerang Selatan Siapkan Aturan Pelaksanaan PPKM Darurat
JabodetabekNasional

Kota Tangerang Selatan Siapkan Aturan Pelaksanaan PPKM Darurat

Iqbal
Iqbal Published 02 Jul 2021, 11:37
Share
2 Min Read
SHARE

indoposonline.id – Pemkot Tangerang Selatan siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Masyarakat pun diminta memahami apa saja kegiatan yang dilarang dilakukan guna memutus penyebaran COVID-19.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan, PPKM Darurat ini diberlakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. “Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemkot Tangsel akan memberlakukan PPKM Darurat,” kata Benyamin seraya menjanjikan ketentuan dalam penerapan PPKM Darurat akan disusulkan.
Adapun ketentuan yang harus diterapkan oleh masyarakat adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial hingga 100% Work From Home (WFH). Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring (online). Begitu pula dengan kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% WFH.
”Sementara sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” papar Benyamin.
Kemudian untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50%. Adapun toko pelayanan yang bisa diakses selama 24 jam adalah toko obat dan apotek.
Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal dan pusat perdagangan ditutup sementara. Begitu juga pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Benyamin, menambahkan, pelaksanaan kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Ditambah fasilitas umum, baik itu bersifat keagamaan dan seni budaya ditutup sementara.
”Untuk angkutan umum maksimal mengangkut 70% dari kuota seharusnya dan untuk resepsi pernikahan hanya diizinkan sampai 30 orang pada pertemuannya,” ujar Benyamin. (Mul)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cegah Covid-19, PPKM Darurat, tangerang selatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Komet Terbesar Sepanjang Sejarah Astronomi sedang Menuju Bumi
Next Article Debut Cemerlang, Petenis Remaja Inggris Tembus Babak Ketiga Wimbledon 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Ekonomi
Maxim Indonesia Merayakan Ulang Tahun Ke-8 Dengan Mengecat Sekolah, Mengajar Bahasa Inggris, Dan Membantu Masyarakat
09 Jun 2026, 07:23
HeadlineNasional
Bahas  revisi Undang-Undang (RUU) Polri, DPR dan Pemerintah Sepakat terkait Perubahan batas usia Pensiun Anggota Polri
09 Jun 2026, 08:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?