Indoposonline.id – Komisi. Fot Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa Eksekusi telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Atas nama terpidana I Ketut Suarbawa telah selesai dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (28/7) dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (30/7).
Ali menjelaskan, I Ketut Suarbawa akan menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Selain itu terpidana tersebut juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.
Sebelumnya, I Ketut Suarbawa dan Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) ditetapkan tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah terkait pengadaan proyek jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau, tahun anggaran 2015-2016.
Dalam proyek tersebut, diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum dilakukan oleh Adnan dan I Ketut Suarbawa.
Dalam konstruksi perkara, Adnan semula diduga mengadakan pertemuan dengan Ketut di Jakarta pada 2013
Adnan disebut meminta pembuatan engineer’s estimate pembangunan jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan dan I Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
Keduanya, diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek jembatan tersebut. Dari proyek tersebut, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak.
KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada 2015-2016 sebesar Rp 117,68 miliar.
Atas perbuatannya, I Ketut Suarbawa dan Adnan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ydh)