indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan bagi pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan. Totoh diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bandung Barat non aktif, Aa Umbara.
“Saksi MTG (M Totoh Gunawan-red) diperiksa di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setia Budi, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/7).
Meski begitu, Ali belum menjelaskan lebih detil pemeriksaan terhadap tersangka M Totoh. Namun kuat dugaan pemeriksaan tersebut untuk mendalami kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Mt Totoh, KPK juga menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Saat ini ketiganya masih mendekam di sel tahanan menyusul perpanjangan penahanan mereka beberapa hari yang lalu.
Terkait konstruksi perkara, Pemkab Bandung Barat semula menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020. Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dalam hal itu, Aa Umbara telah memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan M Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako. Aa Umbara menunjuk M Totoh setelah adanya kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako. Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan penunjukan yang sama oleh Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat.
Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket. Sedangkan kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.
Yaitu, Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.
Sedangkan M Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.
Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga perpaket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. (ydh)