indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menampung laporan masyarakat terkait pelayanan maupun bansos Covid-19. Itu sebagai bentuk komitmen KPK untuk mengawal program pemerintah dalam penanganan Covid-19, salah satunya pengawasan terhadap bansos PPKM Darurat. Laporan bisa dilakukan secara daring melalui Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK.
“Ada dua fitur pada platform JAGA, yaitu JAGA Bansos Covid-19 dan JAGA Penanganan Covid-19 yang memfasilitasi keluhan dari masyarakat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (7/7).
Adapun keluhan yang bisa dilaporkan kepada KPK yaitu, terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran penanganan Covid-19, baik berupa bantuan sosial maupun pelayanan kesehatan berupa insentif nakes, biaya perawatan pasien, maupun klaim rumah sakit.
“Tidak hanya menampung keluhan, masyarakat juga dapat mencari tahu informasi tentang Covid-19 dan informasi terkait lainnya pada menu panduan di platform tersebut,” kata Ipi.
Laporan yang diterima KPK, lanjutnya, akan disampaikan ke pemerintah untuk segera ditindaklanjuti. “KPK terus mendorong pemerintah agar anggaran penanganan pandemi dikelola secara transparan dan akuntabel, termasuk di dalamnya bansos untuk masyarakat dikelola secara transparan,” tambah Ipi.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta lembaga penegak hukum untuk lebih memperketat pengawasan anggaran Covid-19. Itu guna mencegah penyelewengan anggaran tersebut, menyusul kenaikan angka Covid-19 yang terjadi saat ini.
“Artinya, supaya uang itu digunakan dengan benar dan diawasi dengan benar. Kalau korupsi ya diproses korupsi, sehingga tidak ada kekebalan apapun,” ujar Boyamin kepada indoposonline.id belum lama ini. (ydh)