indoposonline.id – Tersangka mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putera 1912, Nurhasanah siap menjalani pengadilan. Berkasnya telah lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Nurhasanah sendiri terlibatperkara dugaan tindak pidana jasa keuangan di Bumi Putera.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Tindak Pidana Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana jasa keuangan atas nama terdakwa Nurhasanah binti almarhum Ahmad Safei ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (2/7).
Tim JPU Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelumnya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (29/6). Penyerahan tahap dua tersebut telah dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, baik secara formil maupun materil oleh JPU.
Leonard menyebutkan, setelah proses tahap dua selesai, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. “Ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan 17 Juli 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim,” kata dia.
Dia menyebutkan, penahanan tersebut untuk mempermudah proses persidangan di pengadilan. “Selain juga mempertimbangkan unsur objektif dan subjektif penahanan,” ujar Leonard.
Kasus posisi kejahatan tersebut, dijelaskannya, bahwa Nurhasanah selaku Ketua BPA AJB Bumi Putera diduga dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nurhasanah tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.
“Dengan tidak dilaksanakannya perintah tersebut oleh terdakwa mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah yang sampai saat ini menunggak sekitar Rp7 triliun. Padahal tujuan surat OJK tersebut adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat atau nasabah,” ujar Leonard.
Akibat perbuatannya, Nurhasanah bakal didakwa Pertama: pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kedua: pasal 54 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ydh)