indoposonline.id – Ombudsman RI menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Maladministrasi terjadi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), hingga penetapan hasil asesmen TWK.
Maladministrasi itu ditemukan setelah Ombudsman menggunakan kewenangannya dalam memeriksa laporan. Dalam kerangka pemeriksaan, Ombudsman menelaah berbagai dokumen dan meminta keterangan Pihak Terlapor (KPK dan BKN), dan Pihak Terkait (Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian PAN-RB).
“Adapun fokus pemeriksaan adalah perihal penyusunan regulasi, proses pelaksanaan, dan penetapan hasil dari asesmen TWK,” ujar anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, Rabu (21/7).
Dia menyampaikan dalam tahap penyusunan regulasi telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang terkait harmonisasi terakhir Peraturan
KPK No 1 Tahun 2021.
“Temuan penyimpangan prosedur terjadi pada pelaksanaan rapat harmonisasi yang dihadiri Pimpinan Kementerian/Lembaga, yang seharusnya dihadiri para
perancang, JPT, Administrator, yang dikoordinasi dan dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Sementara penyalahgunaan wewenang, jelasnya, terjadi dalam hal penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang justru tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut. Mereka di antaranya, Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, Robert juga menjelaskan perihal tugas dan fungsi KPK
yang harus sejalan dengan asas transparansi dan partisipasi dalam pembuatan regulasi.
“Ombudsman berpendapat, KPK melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, yakni tidak menyebarluaskan informasi ihwal rancangan Peraturan KPK pada sistem informasi internal setelah dilakukan proses perubahan hingga enam kali rapat harmonisasi terhadap
rancangan Peraturan KPK tersebut,” tegasnya.(ydh)