indoposonline.id – Jumlah kasus covid belum melandai. Ketersediaan oksigen terancam kelangkaan dan harga obat-obatan pun ikut naik. Untuk mengantisipasi hal tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berusaha memberikan kontribusi. Salah satunya dengan menjamin ketersediaan obat-obatan sampai dengan oksigen. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen.Pol. Agus Andrianto.
“Menjamin ketersediaan oksigen maupun obat-obatan sebagaimana yang diumumkan pak Menkes, bila ada yang melanggar kami tegas berikan sanksi,” ujar Kabareskrim Polri. hal tersebut disampaikan saat melaksanakan jumpa pers secara daring oleh Kementerian Kesehatan RI, kemarin.
Dalam hal ini, Kabareskrim Polri menyampaikan kepolisian telah melakukan rapat koordinasi (rakor) untuk menentukan langkah-langkah antisipasi yang terjadi di saat PPKM Darurat Jawa-Bali ataupun Mikro. “Tim Polri sudah rakor dalam rangka rumuskan langkah-langkah untuk mendorong mendukung PPKM Darurat maupun tindaklanjut PPKM Mikro yang sekarang ini masih berjalan di seluruh polda,” kata Kabareskrim.
Mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri tersebut juga menyampaikan sejumlah pasal yang dapat dikenakan sebagai sanksi bagi para penimbun maupun pihak yang menjual tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
“Khusus satgas penegakan hukum, pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan apa yang disampaikan pak Menko tadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” ungkap mantan Kabaharkam Polri tersebut.
“Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,” tutup Kabareskrim Polri. (tim)
Pandemi Covid Belum Usai, Polri Siap Sanksi Penimbun Obat-Obatan dan Oksigen
