Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pandemi Covid Belum Usai, Polri Siap Sanksi Penimbun Obat-Obatan dan Oksigen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pandemi Covid Belum Usai, Polri Siap Sanksi Penimbun Obat-Obatan dan Oksigen
HeadlineNasional

Pandemi Covid Belum Usai, Polri Siap Sanksi Penimbun Obat-Obatan dan Oksigen

Timur
Timur Published 04 Jul 2021, 14:00
Share
2 Min Read
pasar lagi 1
Kemenkumham turun langsung mengambilalih pengelolaan Pasar Babakan Kota Tangerang, karena adanya temuan dari BPK tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). BPK menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp13 miliar. Foto: Mulyadi/indoposonline.id
SHARE

indoposonline.id – Jumlah kasus covid belum melandai. Ketersediaan oksigen terancam kelangkaan dan harga obat-obatan pun ikut naik. Untuk mengantisipasi hal tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berusaha memberikan kontribusi. Salah satunya dengan menjamin ketersediaan obat-obatan sampai dengan oksigen. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen.Pol. Agus Andrianto.
“Menjamin ketersediaan oksigen maupun obat-obatan sebagaimana yang diumumkan pak Menkes, bila ada yang melanggar kami tegas berikan sanksi,” ujar  Kabareskrim Polri. hal tersebut disampaikan saat melaksanakan jumpa pers secara daring oleh Kementerian Kesehatan RI, kemarin.
Dalam hal ini, Kabareskrim Polri menyampaikan kepolisian telah melakukan rapat koordinasi (rakor) untuk menentukan langkah-langkah antisipasi yang terjadi di saat PPKM Darurat Jawa-Bali ataupun Mikro. “Tim Polri sudah rakor dalam rangka rumuskan langkah-langkah untuk mendorong mendukung PPKM Darurat maupun tindaklanjut PPKM Mikro yang sekarang ini masih berjalan di seluruh polda,” kata Kabareskrim.
Mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri tersebut juga menyampaikan sejumlah pasal yang dapat dikenakan sebagai sanksi bagi para penimbun maupun pihak yang menjual tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
“Khusus satgas penegakan hukum, pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan apa yang disampaikan pak Menko tadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” ungkap mantan Kabaharkam Polri tersebut.
“Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,” tutup Kabareskrim Polri. (tim)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: budi sadikin, Covid-19, Kemenkes, obat-obatan, oksigen, Pandemi, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article phinisi 3 Dukung Pemerintah, Pegadaian Gelar Vaksinasi untuk Perangi Covid-19
Next Article Swedia Bermain Solid, Federer Melenggang Mudah ke Babak 16 Besar Usai Libas Petenis Inggris

TERPOPULER

TERPOPULER
ular
HeadlineJabodetabek

Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia

HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?