indoposonline.id – Seluruh lapisan masyarakat diminta mematuhi aturan yang diberlakukan pemerintah supaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tak sia-sia.
PPKM Darurat diberlakukan selama 3-20 Juli 2021. Tujuannya agar dapat menekan laju penularan COVID-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan, agar PPKM Darurat dapat mencapai sasaran, maka seluruh lapisan masyarakat diminta mematuhi peraturan yang melekat dalam PPKM Darurat.
Dikatakan Prof Wiku, bagi masyarakat yang masih harus memenuhi tuntutan pekerjaan, diharapkan dapat bekerja dari rumah agar dapat mencegah penularan akibat mobilisasi pegawai kantoran.
“Dimohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya bekerja dari kantor,” kata Wiku dalam keterangan pers harian online, Selasa (6/7).
Pelaksanaan PPKM Darurat juga membutuhkan peran aktif pemda dalam menegakkan peraturan. Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 Tahun 2021.
Pemerintah juga terus memastikan kebutuhan pasien COVID-19 tersedia di berbagai daerah, baik untuk pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri. “Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak khawatir akan ketersediaan obat-obatan ini,” timpal Wiku.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berupaya memastikan pasien positif COVID-19 dapat mudah mengakses layanan kesehatan. Seperti melakukan kerja sama dengan 11 platform telemedicine. Untuk menyediakan layanan konsultasi dan obat gratis bagi pasien positif COVID-19 yang isolasi mandiri.
Sementara, pada 11 platform telemedicine itu sudah terintegrasi dengan laboratorium tes PCR. Sehingga pasien bisa melakukan tes PCR melalui 11 platform telemedicine.
“Untuk tahap awal, fasilitas layanan ini akan tesedia untuk wilayah Jakarta,” ungkap Wiku. (ibl)