Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Koramil Rajeg Tindak Tegas Pelanggar Prokes PPKM Darurat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Koramil Rajeg Tindak Tegas Pelanggar Prokes PPKM Darurat
Jabodetabek

Koramil Rajeg Tindak Tegas Pelanggar Prokes PPKM Darurat

Iqbal
Iqbal Published 06 Jul 2021, 23:02
Share
1 Min Read
SHARE

indoposonline.id – Apel gabungan digelar Koramil 12/Rjg dan Polsek Rajeg dalam rangka Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (06/7).
Seusai apel, personel gabungan langsung menggelar Operasi Yustisi di depan Puskesmas Sukatani Kampung Gembong RT 02/05 Kel Sukatani, Kecamatan Rajeg, dan Jalan Cambai, Sukatani.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 12/Rjg Kapten Inf Sudibyo, mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan untuk mengawasi masyarakat dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
“Ini upaya tiga pilar guna mendisiplinkan masyarakat agar dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari selalu mengikuti protokol kesehatan sehingga terhindar dari COVID-19,” kata Danramil.
Danramil, menambahkan, untuk pengguna jalan dan masyarakat. Bagi yang melanggar protokol kesehatan juga dilakukan pengecekan suhu tubuh saat operasi Yustisi PPKM Darurat.
Danramil, setiap personel dari unsur tiga pilar selalu menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk menggunakan masker guna memutus penyebaran COVID-19.
“Bagi masyarakat yang kedepatan tidak menggunakan masker, langsung didata, selanjutnya diberikan masker untuk dipakai oleh pengendara dan masyarakat. Sebelum melanjutkan perjalanannya, mereka harus menjalani sanksi push-up,” jelas Danramil. (Mul)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cegah Covid-19, kabupaten tangerang, razia prokes
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article rusun nagrak 1 Ratusan Warga Rusun Nagrak RW 011 Cilincing Jadi Target Vaksinasi Dinamis
Next Article prof siku 1 Patuhi Hal Ini supaya PPKM Darurat Tak Sia-sia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ekonomi
Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
18 May 2026, 17:41
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja
18 May 2026, 20:27
Jakarta Raya
Jakarta Jadi Kota Global, Jupiter Sesalkan Sampah, Stunting dan Kekerasan Pada Perempuan Masih Tinggi
18 May 2026, 18:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?