Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Patuhi Hal Ini supaya PPKM Darurat Tak Sia-sia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Patuhi Hal Ini supaya PPKM Darurat Tak Sia-sia
Nasional

Patuhi Hal Ini supaya PPKM Darurat Tak Sia-sia

Iqbal
Iqbal Published 06 Jul 2021, 23:07
Share
2 Min Read
prof siku 1
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: ist
SHARE

indoposonline.id – Seluruh lapisan masyarakat diminta mematuhi aturan yang diberlakukan pemerintah supaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tak sia-sia.
PPKM Darurat diberlakukan selama 3-20 Juli 2021. Tujuannya agar dapat menekan laju penularan COVID-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan, agar PPKM Darurat dapat mencapai sasaran, maka seluruh lapisan masyarakat diminta mematuhi peraturan yang melekat dalam PPKM Darurat.
Dikatakan Prof Wiku, bagi masyarakat yang masih harus memenuhi tuntutan pekerjaan, diharapkan dapat bekerja dari rumah agar dapat mencegah penularan akibat mobilisasi pegawai kantoran.
“Dimohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya bekerja dari kantor,” kata Wiku dalam keterangan pers harian online, Selasa (6/7).
Pelaksanaan PPKM Darurat juga membutuhkan peran aktif pemda dalam menegakkan peraturan. Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 Tahun 2021.
Pemerintah juga terus memastikan kebutuhan pasien COVID-19 tersedia di berbagai daerah, baik untuk pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri. “Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak khawatir akan ketersediaan obat-obatan ini,” timpal Wiku.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berupaya memastikan pasien positif COVID-19 dapat mudah mengakses layanan kesehatan. Seperti melakukan kerja sama dengan 11 platform telemedicine. Untuk menyediakan layanan konsultasi dan obat gratis bagi pasien positif COVID-19 yang isolasi mandiri.
Sementara, pada 11 platform telemedicine itu sudah terintegrasi dengan laboratorium tes PCR. Sehingga pasien bisa melakukan tes PCR melalui 11 platform telemedicine.
“Untuk tahap awal, fasilitas layanan ini akan tesedia untuk wilayah Jakarta,” ungkap Wiku. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cegah Covid-19, juru bicara satgas covid, PPKM Darurat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Koramil Rajeg Tindak Tegas Pelanggar Prokes PPKM Darurat
Next Article RSDC wisma atlet Prof Wiku Khawatir Zona Merah Merembet ke Luar Jawa dan Bali

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?