indoposonline.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI tidak menerapkan kebijakan memungut biaya dari warga yang ingin melakukan vaksinasi COVID-19 atau vaksin berbayar.
“Sejauh ini masyarakat di Jakarta masih bisa mendapatkan vaksin secara gratis, tidak perlu bayar,” ujar Riza saat ditemui wartawan usai meninjau pelaksanaan vaksinasi di Masjid Raya Jakarta Islamic Center Koja, Jakarta Utara, Minggu.
Ia mengatakan, warga hanya perlu sukarela mendatangi sentra vaksinasi yang disediakan setelah mengajukan pendaftaran melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Seperti di Masjid Raya JIC, peserta yang sudah mendaftar secara daring melalui JAKI dapat langsung mengikuti kegiatan vaksinasi dan mendapat suntikan dosis vaksin Sinovac.
“(Pengajuan lewat JAKI) itu gratis, tidak perlu berbayar ya,” tutur Riza.
Ia menilai kebijakan melakukan vaksinasi berbayar nantinya berasal dari Pemerintah Pusat, bukan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Itu nanti menjadi kebijakan dari pemerintah pusat,” ucap pria yang biasa disapa Ariza itu.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengemukakan, harga vaksin dosis lengkap Sinopharm berbayar untuk individu ditetapkan pemerintah Rp 879.140 per orang.
“Harga itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021,” kata Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu pagi.
Keputusan Menteri Kesehatan tersebut berisi tentang sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Sesuai dengan aturan tersebut, kata dia, harga vaksin per dosis Rp 321.660 ditambah dengan harga layanan Rp 117.910 sehingga harga per dosis vaksin yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp 439.570 per dosis.
“Untuk satu orang kan butuhnya dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp 879.140,” ucap Siti Nadia. (wsa)