indoposonline.id – Vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari selama empat tahun penjara dinilai masih sesuai harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, hukuman tersebut masih diatas dua pertiga dari tuntutan jaksa, sehingga jaksa enggan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
“Yang saya ketahui jika putusan hakim kurang dari dua pertiga tuntutannya, maka jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum (kasasi),” kata Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki Minarno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/7).
Dalam tuntutannya, jaksa meminta pengadilan menjatuhkan vonis bagi Pinangki dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Tuntutan ini dinilai cukup berat setelah melalui berbagai pertimbangan tertentu oleh Jaksa.
“Putusan pidana pada pengadilan banding kan sama jumlahnya dengan tuntutan jaksa, sehingga tidak logis dan tidak beralasan untuk mengajukan upaya hukum kasasi,” jelas Nur Basuki.
Apalagi, kata dia, JPU tidak menemukan alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana diatur dalam pasal 253 ayat (1) KUHAP. Dalam ketentuan pasal tersebut, dijelaskan bahwa pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 248.
Hal dimaksud guna mengetahui, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah benar mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang undang dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
“Memang kasus jaksa Pinangki menjadi perhatian masyarakat, namun kita juga harus fair untuk memberikan penilaian atas kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kasus korupsi besar,” tandas Nur Basuki.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI telah memberikan vonis empat tahun penjara terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, pada 14 Juni 2021. Vonis banding tersebut dinilai lebih ringan daripada vonis sebelumnya yang diberikan oleh pengadilan selama 10 tahun penjara. (ydh)