Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perusahan Langgar Aturan PPKM Darurat, Siap-Siap Ditutup
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Perusahan Langgar Aturan PPKM Darurat, Siap-Siap Ditutup
HeadlineJakarta Raya

Perusahan Langgar Aturan PPKM Darurat, Siap-Siap Ditutup

Timur
Timur Published 07 Jul 2021, 17:00
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 07 07 at 2.54.48 PM 1
Aparat Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan perusahaan yang melanggar aturan selama PPKM Darurat akan diberikan tindakan tegas. (Ist)
SHARE

indoposonline.id – Pemprov DKI menemukan tak sedikit perkantoran di Jakarta yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat), Rabu (7/6/2021).
Untuk itu, aparat Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan perusahaan yang melanggar aturan selama PPKM Darurat akan diberikan tindakan tegas.
Tak sekadar sanksi administrasi, pelanggar akan dikenakan sanksi hingga penutupan sementara kegiatan usaha.
“Kalau ada pelanggaran pasti akan kami berikan sanksi tegas. Protokol Kesehatan harus benar-benar dijalankan,” ujar Elly Kusmulyasari, Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Rabu (7/7).
Selain menyoroti ketersediaan fasilitas protokol kesehatan, Elly juga menyoroti kapasitas pegawai pada perusahaan tersebut.
Petugas tak segan untuk memulangkan pegawai perusahaan jika kedapatan kapasitas karyawan tidak sesuai dengan ketentuan. Aturan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1881 tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau Tempat Kerja Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
“Kalau perusahaan kategori non esensial jelas harus menerapkan WFH (Work From Home) seratus persen. Begitu pun esensial yang wfh 75 persen. Kalau masih ada perusahan yang karyawannya masuk, datang ke kantor dan melebihi kapasitas terpaksa kami pulangkan dan perusahaan kami kenakan sanksi tegas,” tegasnya.
Sidak terhadap perusahaan pun terus dilakukan petugas setiap harinya hingga berakhirnya masa PPKM Darurat, Selasa (20/7) mendatang.
Jika mendapati pelanggaran perusahaan, masyarakat juga dapat melaporkannya melalui aplikasi JAKI milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Setiap harinya sidak kami lakukan secara acak. Masyarakat bisa laporkan ke kami jika ada pelanggaran perusahaan. Identitas pelapor anonim,” tuturnya.
Bahkan sebelumnya, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara meminta kepada petugas tidak lagi sekadar bersikap humanis dalam menindak pelanggar protokol Kesehatan (prokes). Melainkan juga bersikap tegas sehingga dapat mendisiplinkan guna menekan kasus Covid-19 di Jakarta Utara. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gubernur dki jakarta, Jakarta Utara, kantor, perusahaan tutup, PPKM Darurat, sidak anies baswedan, Sidak Perkantoran, sudin tenaga kerja
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Detik-detik Amblasnya Jalan Desa Akibat Hantaman Arus Sungai Detik-detik Amblasnya Jalan Desa Akibat Hantaman Arus Sungai
Next Article WhatsApp Image 2021 07 07 at 3.36.47 PM 1 Kementerian PUPR Dorong Inovasi Metode Konstruksi pada PP Awards 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?