Indoposonline.id – Pelaksana Tugas Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Pelanggaran tersebut terkait dugaan pencurian barang bukti perkara korupsi berupa emas seberat 1,9 kilogram.
Pencurian tersebut dilakukan oleh anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi KPK, I Gede Ary Suryanthara (IGAS).
Putusan itu dinyatakan dalam sidang etik Dewan Pengawas yang dipimpin Majelis Sidang Albertina Ho dan anggota majelis Harjono dan Syamsuddin Haris, Jumat (23/7). Mungki terbukti melakukan dua pelanggaran yaitu, tidak bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur) dan tidak melaporkan saat mengetahui adanya pelanggaran kode etik.
“Mengadili, menyatakan terperiksa Mungki Hadipratikto bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai SOP dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku yang dilakukan oleh insan komisi,” kata pimpinan Majelis, Albertina Ho dalam sidang etik Dewas KPK, Jumat (23/7).
Oleh karenanya, Mungki dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf e dan Pasal 7 Ayat 1 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. “Dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dua dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan,” kata Albertina.
Sebelumnya, Mungki disidang secara etik lantaran dianggap tidak melaksanakan ketentuan SOP Bidang Penindakan dengan meneruskan laporan status barang bukti kepada Kedeputian Bidang Penindakan.
Dalam hal ini, khususnya terkait barang bukti emas seberat 1,9 kilogram yang diduga dicuri oleh IGAS. Emas tersebut merupakan barang bukti terkait perkara korupsi yang menjerat pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
IGAS mencuri barang bukti tersebut saat mau dieksekusi oleh KPK pada akhir 2020 Setelah dicuri, sebagian emas batangan tersebut kemudian digadaikan, hingga akhirnya didapat keuntungan sekitar Rp 900 juta. Sebagian barang bukti yang sudah diambil digunakan oleh pelaku untuk membayar utang mengingat yang bersangkutan banyak menjalani bisnis investasi.
Atas perbuatannya, IGAS pun telah diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melanggar kode etik. Selain itu, IGAS juga dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencurian. Sesuai tempat kejadian perkara, IGAS dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.(ydh)