indoposonline.id – Dua orang pelaku pemalsuan surat swab PCR ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku berinisial J dan ID dibekuk di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Adapun surat keterangan swab PCR palsu tersebut digunakan oleh para pelaku perjalanan yang terkena pembatasan PPKM, pemudik hingga pelamar kerja,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Polres Jaksel, Selasa (27/7/2021).
Azis mengatakan, petugas Satreskrim Polres Jaksel melakukan penyelidikan terhadap sejumlah akun media sosial, salah satunya akun Facebook. Polisi mendapati adanya sebuah akun yang menawarkan jasa surat swab PCR tanpa tes.
“Kemudian dari penyelidikan tersebut, diketahui alamat akun tersebut bisa memberikan bukti sertifikat PCR tanpa melalui proses yang benar, jadi hanya mengeluarkan cetak kertas saja tanpa dites,” ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjut Azis, polisi menangkap 2 tersangka, J dan ID. Keduanya ditangkap di kawasan Melawai, Kebayoran Lama, Senin (26/7) kemarin. Polisi masih mendalami adanya jaringan dari kedua pelaku ini. “Kami masih dalami jaringan ini,” tuturnya.
Kedua pelaku meniru format surat keterangan swab PCR dari fasilitas kesehatan yang ada. Tersangka J dan ID dapat mengeluarkan surat PCR hanya dengan berbekal identitas pemohon. Sedangkan pemohon hanya mengisi format, semisal untuk keperluan keterangan kerja, untuk perjalanan maupun pemudik.
“Jadi dia hanya berbekal identitas dari pemohon, kemudian dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki fasilitas lab rumah sakit, ada 3 baik rumah sakit umum ataupun negeri,” ungkapnya.
Ditegaskannya, pemesan/pemohon surat swab PCR palsu ini adalah para pelaku perjalanan yang hendak melakukan mobilitas di wilayah aglomerasi atau ke luar daerah.
“Pembelinya ini adalah pelaku perjalanan ketika ada pembatasan (PPKM), kemudian untuk bepergian keluar kota, mudik atau untuk keterangan kerja,” katanya.
Dalam aksinya, pelaku memasang tarif Rp 400 ribu untuk selembar surat keterangan hasil swab PCR palsu tersebut. Aksi yang telah dijalankan/beroperasi sejak April 2021. Sejak April itu, keduanya sudah 20 kali mencetak surat swab PCR palsu itu.
“Kalau 20 kali itu tinggal dikalikan Rp 400 ribu, total keseluruhan sudah diraup untung oleh kedua tersangka Rp 8 juta, didapatkan hasil dibagi oleh mereka berdua,” beber kapolres.
“Karena ini cukup mudah dapat keuntungan tinggi, hanya selembar kertas dapat Rp 400 ribu,” tambah Azis.
Adapun surat swab PCR palsu itu dapat pelaku keluarkan tergantung permintaan pemohon. Baik itu surat PCR palsu dari Rumah Sakit (RS) swasta maupun RS pemerintah.
Tentunya, kata Azis, kedua pelaku ini ditangkap dengan Pasal 263 KUHP dan 268 KUHP membuat surat swab PCR palsu. Adapun pelaku perempuan yakni ID mengaku belajar dari pelaku Agus yang sebelumnya sudah ditangkap oleh polisi Polda Metro Jaya. “Saya belajar membuat surat swab PCR palsu ini dari Agus Pak,” ujar pelaku ID pada polisi.
Dalam kasusnya, polisi akan meminta keterangan dari pembeli surat swab PCR dari kedua pelaku ini. Selanjutnya, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang namanya telah dicatut untuk pemalsuan tersebut.
Sementara, kedua tersangka J dan ID dijerat Pasal 263 KUHP dan 268 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ibl)