Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ketahuan, 36 Bus Pelanggar Trayek Selama PPKM Darurat Diamankan Polda
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ketahuan, 36 Bus Pelanggar Trayek Selama PPKM Darurat Diamankan Polda
HeadlineNews

Ketahuan, 36 Bus Pelanggar Trayek Selama PPKM Darurat Diamankan Polda

Timur
Timur Published 18 Jul 2021, 11:00
Share
2 Min Read
bus diamankan 1
Polda MEtro Jaya saat menggelar konferensi pers (Dok: Humas)
SHARE

indoposonline.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus antar kota yang melakukan pelanggaran trayek di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Puluhan bisa AKAP tersebut diduga tidak berangkat dari tiga terminal resmi yang telah ditetapkan selama masa PPKM Darurat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan puluhan bus tersebut tidak berangkat dari tiga terminal resmi yang telah ditetapkan. Para calon penumpang juga tidak dilakukan pemeriksaan syarat perjalanan, sehingga tidak diketahui kondisi kesehatannya.
“Ada bus-bus di belakang kita itu yang tidak berangkat dari terminal. Mereka berangkat dari terminal bayangan seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek dan lain sebagainya sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan syarat perjalanan,” jelas Dirlantas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/21).
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga mengatakan Penumpang tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan lainnya. “Penumpang tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan lain sebagainya. Nah tentu ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya didalam perjalanan sesama penumpang bus tersebut, tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan,” jelasnya
Dirlantas menjelaskan untuk pelanggaran trayek, sopir bus dianggap melanggar aturan yang telah tercantum dalam kartu pengawasan. “Seharusnya sudah di setiap bus ini ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yg tercantum dalam kartu pengawasan, nah mereka tidak sampai ke terminal tersebut sehingga kemudian mereka melakukan pelanggaran trayek,” terangnya.
Atas kedua pelanggaran tersebut, para sopir bus dikenai tilang sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan penjara. (tim)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bus akap, polda metro jaya, PPKM Darurat, trayek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 07 18 at 09.43.56 1 Target Lebih Baik Olimpiade Rio, Rombongan Kontingen Indonesia Terbang ke Tokyo
Next Article 4bd0b54c470eccd6afa57c18dca1e3a7 1 Mencekam! Penembakan Terjadi di Stadion Bisbol Washington

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?