Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PPKM Level 4 Kota Tangsel Lanjut, Bansos Tunai Ngikut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PPKM Level 4 Kota Tangsel Lanjut, Bansos Tunai Ngikut
HeadlineJabodetabek

PPKM Level 4 Kota Tangsel Lanjut, Bansos Tunai Ngikut

Timur
Timur Published 27 Jul 2021, 09:36
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2021 06 30 at 07.27.23
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sedang meninjau kegiatan vaksinasi di bilangan Alam Sutera beberapa waktu lalu. (Mul/ipol.id)
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan bahwa akan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) level 4. Hal tersebut di tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/2584/Huk Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan bahwa dilanjutkannya PPKM ini sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dimana PPKM dilanjutkan hingga tanggal 2 Agustus mendatang.
”Untuk ketentuannya masih sama,” ujar Benyamin yang menambahkan bahwa ketentuan yang sebelumnya diberlakukan, mengenai aktivitas pemenuhan kebutuhan sehari-hari bisa dilakukan oleh masyarakat dengan waktu yang sudah ditentukan.
Untuk penyaluran bantuan sosial, sudah disiapkan bantuan sosial tunai yang disalurkan dari Kementerian Sosial untuk masyarakat yang terdampak covid 19. Penyaluran bantuan sosial tunai ini dilakukan secara bertahap mengikuti prosedur PPKM darurat level 4 yang berlangsung di Kota Tangerang Selatan.
Yakni dengan menyalurkannya melalui kurir PT Pos. Sehingga tidak menyebabkan perkumpulan masa pada saat memberikannya. Diketahui bahwa beberapa waktu lalu bantuan sosial tunai setelah diberikan ke sebagian besar masyarakat di Pamulang.
Nanti bantuan sosial ini juga akan diberikan ke seluruh masyarakat di kecamatan yang lainnya. Pemberian bantuan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan terutama kepada masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
Sehingga pada proses penyembuhannya tetap bisa kuat dan berstamina kemudian termotivasi karena mendapatkan bantuan tersebut. Benyamin berharap dengan seluruh upaya ini kasus positif covid 19 di Kota Tangerang Selatan Bisa berkurang. Sehingga seluruh kegiatan bisa kembali dilakukan secara normal.
Sementara untuk sektor perdagangan, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dan apotik/toko obat/optik dapat diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat serta kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap dilaksanakan.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
“Pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen),”ungkapnya.
Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
Sementara apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam. Dan rumah makan dan cafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun
yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya menerima delivery/take away dan tidak makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Warung makan, warung nasi, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan
pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat (dine in) paling banyak 3 (tiga) orang, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter, dan waktu
makan paling lama 20 (dua puluh) menit.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, laundry, pencucian kendaraan, barbershop/pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha kecil yang sejenis dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.” singkatnya. (Mul)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bansos, bantuan sosial, benyamin davnie, kemensos, pemda tangsel, PPKM level 4, wali kota tangsel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 07 27 at 07.46.34 1 Sinergi Telkom & Media Group Perkuat Infrastruktur Digital Ekosistem Bisnis Media
Next Article WhatsApp Image 2021 07 26 at 23.21.16 1 Mendagri Apresiasi Bupati Tangerang Soal Penanganan Covid-19

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Telkom
TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026, Pertegas Komitmen Hadirkan Akses Merata di Indonesia
21 Apr 2026, 17:18
Headline
Dasco Tegaskan Tak Ada Pembahasan ‘Merger’ Gerindra-NasDem
21 Apr 2026, 16:25
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?