indoposonline.id – Persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyingkirkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap belum selesai. Sebab hingga kini belum ada kejelasan soal nasib para pegawai lembaga antirasuah yang gugur dalam asesmen alih status pegawai menjadi ASN tersebut.
Oleh karena itu, peluang mereka untuk bergabung kembali sebagai insan KPK dipandang sulit. Lantas bagaimana solusi untuk mengakhiri persoalan tersebut?
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berpandangan, persoalan TWK KPK sebetulnya bisa diselesaikan tanpa merugikan pegawai KPK.
“Adapun pertimbangannya adalah putusan MK UU 19/2019 untuk perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK,” kata Boyamin saat dihubungi, Selasa (6/7).
Namun pertimbangan itu belakangan dianggap tidak berpengaruh hingga akhirnya dimohonkan untuk judicial review atas UU KPK ke MK. Gugatan judicial review diajukan oleh MAKI dan pegawai KPK beberapa waktu lalu. Pasal yang diujimaterikan adalah Pasal 69B dan 69C UU KPK yang intinya mengatur tentang alih status pegawai menjadi ASN.
Namun Boyamin memperkirakan hasil uji materi tersebut juga sulit berpihak kepada pegawai KPK apabila tidak mendapat dukungan dari Presiden. “Sulit jika presiden tidak turun tangan,” ujarnya.
Untuk itu, MAKI berharap Presiden Joko Widodo turut serta mengawal jalannya penyelesaian persoalan TWK pegawai KPK, yang tentunya tidak merugikan 75 pegawai tersebut. Itu sebagaimana pernyataan Presiden beberapa waktu lalu, bahwa hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. (ydh)