Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Presiden Perlu Kawal Penuntasan Polemik TWK KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Presiden Perlu Kawal Penuntasan Polemik TWK KPK
HukumNasional

Presiden Perlu Kawal Penuntasan Polemik TWK KPK

Iqbal
Iqbal Published 07 Jul 2021, 00:46
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 06 29 at 12.57.06 1
Greenpoeace menyorot sinar laser ke Gedung Merah Putih KPK, salah satunya bertuliskan 'Berani Jujur Pecat'. (Ist)
SHARE

indoposonline.id – Persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyingkirkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap belum selesai. Sebab hingga kini belum ada kejelasan soal nasib para pegawai lembaga antirasuah yang gugur dalam asesmen alih status pegawai menjadi ASN tersebut.
Oleh karena itu, peluang mereka untuk bergabung kembali sebagai insan KPK dipandang sulit. Lantas bagaimana solusi untuk mengakhiri persoalan tersebut?
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berpandangan, persoalan TWK KPK sebetulnya bisa diselesaikan tanpa merugikan pegawai KPK.
“Adapun pertimbangannya adalah putusan MK UU 19/2019 untuk perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK,” kata Boyamin saat dihubungi, Selasa (6/7).
Namun pertimbangan itu belakangan dianggap tidak berpengaruh hingga akhirnya dimohonkan untuk judicial review atas UU KPK ke MK. Gugatan judicial review diajukan oleh MAKI dan pegawai KPK beberapa waktu lalu. Pasal yang diujimaterikan adalah Pasal 69B dan 69C UU KPK yang intinya mengatur tentang alih status pegawai menjadi ASN.
Namun Boyamin memperkirakan hasil uji materi tersebut juga sulit berpihak kepada pegawai KPK apabila tidak mendapat dukungan dari Presiden. “Sulit jika presiden tidak turun tangan,” ujarnya.
Untuk itu, MAKI berharap Presiden Joko Widodo turut serta mengawal jalannya penyelesaian persoalan TWK pegawai KPK, yang tentunya tidak merugikan 75 pegawai tersebut. Itu sebagaimana pernyataan Presiden beberapa waktu lalu, bahwa hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, novel baswedan, penyidik kpk dinonaktikan, tes TWK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article RSDC wisma atlet Prof Wiku Khawatir Zona Merah Merembet ke Luar Jawa dan Bali
Next Article disway VakNus Positif

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?