indoposonline.id – Ratusan pemilik bangunan telah melanggar Perizinan Mendirikan Bangunan (IMB). Puluhan pelanggar diantaranya mengikuti sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).
Aparat Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan (Citata) Kota Administratif Jakarta Selatan menggelar sidang yustisi bangunan (tindak pidana ringan) tersebut secara luring dan juga daring.
Kasudin Citata Jakarta Selatan, Syukria menjelaskan, pelanggaran ini didominasi pembangunan tanpa IMB dan melaksanakan pembangunan tidak sesuai IMB. Dalam sidang yustisi tersebut, diikuti sebanyak 290 pelanggar bangunan.
“Dari 290 pelanggar, 46 pelanggar diantaranya mengikuti sidang secara offline, secara bergilir dan mengikuti protokol kesehatan (prokes) ketat. Nah, untuk sisanya diputuskan secara daring,” kata Syukria, Jumat (2/7/2021).
Syukria menegaskan, sidang merupakan salah satu upaya bagi pelaku pelanggaran yang membangun tidak sesuai ketentuan serta melanggar (Perda) Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub nomor 128/2012 tentang sanksi bagi pelanggar IMB (izin mendirikan bangunan).
Syukria menjelaskan, denda yang dikenakan kepada pelanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 bervariasi sesuai dengan pelanggarannya dan tetap sesuai dengan kemampuannya untuk membayar denda. Dari sidang tadi pihaknya menyetorkan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) senilai Rp1,1 miliar.
“Dengan adanya sidang yustisi bangunan ini diharapkan ada efek jera bagi pemilik bangunan yang melanggar IMB. Sehingga ke depan warga yang akan mendirikan bangunan harus memiliki IMB,” harapnya.
Syukria mengimbau, agar masyarakat terlebih dahulu mengurus IMB sebelum membangun bangunan. Dan tetap menyesuaikan bangunan dengan apa yang tertera pada IMB.
Sementara, pemilik yang membangun tanpa IMB ini dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sedangkan untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2. (ibl)