indoposonline.id – Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino segera diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (19/7). RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010.
“Setelah tim JPU memeriksa kelengkapan formil dan materiel dari berkas perkara tersangka RJL (RJ Lino), hari ini tim penyidik melaksanakan tahap kedua, (penyerahan barang bukti dan tersangka),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/7).
Kewenangan penahanan RJ Lino pun kini berada di tangan JPU. JPU kini telah menahan kembali RJ Lino selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 Juli 2021 hingga 7 Agustus 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor,” kata Ali. Ali juga menyebutkan, persidangan RJ Lino diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Desember 2015, RJ Lino ditetapkan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010. Namun, KPK baru menahan mantan orang nomor satu di BUMN tersebut pada 26 Maret 2021.
RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Ali, dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan RJ Lino dalam pemeliharaan tiga unit QCC itu sebesar 22.828,94 dolar AS.
Sedangkan, untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti.
Kerugian negara yang nyata dan pasti juga ditemukan berdasarkan surat dari ITB terkait laporan investigasi teknis perhitungan HPP QCC PT Pelindo II di Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak, dan Surat BPK perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif.
“Dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya yang pada pokoknya menyampaikan bahwa BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengadaan tiga unit QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II yang mengakibatkan kerugian negara,” katanya.
Selain itu, KPK juga meminta bantuan tenaga ahli accounting forensic yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2021 yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar USD11,9 juta atau setara dengan Rp17,8 miliar (kurs BI tanggal 27 April 2010, 1 dolar AS=Rp9.013,00).(ydh)